Ad Code

Responsive Advertisement

Kapolri:Memperbanyak Dan Mendistribusikan Buku Jokowi Undercover Yang Berarti Menyebarkan Berita Bohong

Pihak Kepolisian telah menetapkan penulis Buku “Jokowi Undercover”, Bambang Tri Mulyono, sebagai tersangka dalam kasus pencaran nama baik.

Hal ini, menurut Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, karena buku tersebut ditulis dengan tidak didukung data-data yang bisa dipertanggung jawabkan secara akademik.

“Kalau tulisannya fiksi tidak apa-apa. Nama fiktif tidak apa-apa. Tapi kalau sudah menyebut nama orang dan menyatakan fakta A tanpa data pendukung, dan itu merupakan kebohongan, maka dapat dikenakan fitnah, pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong. Kalau menggutakan ITE (informasi dan transaksi elektronik) maka dapat diberlakukan Undang-undang ITE, itu yang berlaku sekarang,” kata Jenderal Pol Tito Karnavian dalam keterangan persnya di Rumah Sakit Polri Raden Said Sukanto Kramat Jati, Jakarta, Jumat (06-12-2016).

Jadi, lanjut Jenderal Pol Tito Karnavian, pihaknya berkesimpuilan BTM sebagai penulis layak menjadi tersangka, karena ada dugaan pidana Undang-undang ITE dan perkaranya akan segera diselesaikan dengan cepat dan akan ajukan ke pengadilan.

Jenderal Pol Tito Karnavian juga mengungkapkan, menurut pengakuan tersangka buku “Jokowi Undercover” sudah dicetak sebanyak kurang lebih 300 eksemplar. Untuk itu, Kapolri mengimbau agar masyarakat yang memegang buku tersebut segara menyerahkannya kepada Kepolisian untuk dijadikan barang bukti.

Kapolri juga mengimbau masyarakat agar tidak memperbanyak dan mendistribusikan buku tersebut.

“Kami sudah mengusut ini pelanggaran ITE berita bohong, kepada yang memperbanyak dan mendistribusikan berarti ikut meyebarkan berita bohong,” jelas Jenderal Pol Tito Karnavian.



from Halo Dunia http://ift.tt/2iiBvME
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu