Ad Code

Responsive Advertisement

Jatanras Polrestabes Surabaya Lumpuhkan Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong dan Toko

curatSurabayaraya 05/02/17 : Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi lebih dari sembilan kali di sekitaran Kota Surabaya. Pelaku ini merupakan Satu dari Enam Pelaku Spesialis Pembobolan rumah yang beraksi secara berkelompok.

Setelah satu tahun buron, tersangka berinisial RN (28), warga Bratang Gede Surabaya akhirnya menyerah di tangan Petugas Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Tersangka ini adalah residivis dalam kasus yang sama, sebelumnya pernah menjalani hukuman dan kini harus berurusan dengan hukum kembali.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, tersangka RN merupakan kelompok pelaku pembobolan rumah yang tergolong licin. Setelah beraksi di sejumlah tempat di Surabaya, akhirnya pelaku berhasil dilumpuhkan.

Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 (tujuh) unit Televisi berbagai merk dan ukuran, 1 (Magic Jar), 1 Unit Laptop dan Peralatan yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian dengan pemberatan.

“Modus yang digunakan tersangka RN dan kawan-kawan yakni dengan melakukan pembagian tugas untuk mengawasi rumah dan toko yang menjadi sasaran. Setelah dipastikan rumah dalam keadaan kosong, pelaku dan rekan-rekannya segera menguras isi dalam rumah atau toko yang menjadi sasaran,” jelas AKBP Shinto.

Kasat Reskrim menambahkan setelah pelaku menemukan sasaran, kawanan ini merusak gembok menggunakan alat pemotong dan selanjutnya membuka pintu toko atau rumah menggunakan alat pengungkit yang telah disiapkan.

Dalam melancarkan aksinya pelaku kerap menggunakan motor lalu menguras harta korban secara bersama-sama. Setelah terkumpul sejumlah barang elektronik yang mudah dijual, tersangka RN dan kawanannya membagi hasil penjualan kepada seluruh pelaku yang terlibat.

Kepada pelaku RN, Polisi menerapkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya 7 (tujuh) tahun penjara. Sat Reskrim Polrestabes Surabaya kini masih melakukan perburuan terhadap lima rekan tersangka yang kini masih buron.***day



from SurabayaRaya http://ift.tt/2kf6D33
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu