Ad Code

Responsive Advertisement

Karyawan Percetakan Ditangkap Saat Ambil Sabu Di Apartemen

narkoba 2Surabayaraya, 5/2/2017 : Seorang karyawan percetakan, sebut saja RS (33) warga Gedangan Sidoarjo terpaksa berurusan dengan polisi. RS ditangkap Anggota unit idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya, setelah tertangkap tangan mengambil narkotika jenis sabu di lobby Tower C Apartemen Puncak Permai Jalan Darmo Surabaya.

Kanit Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya, AKP Suhartono mengatakan, transaksi dilakukan dengan modus ranjau, dimana RS dan pengedar sudah melakukan kesepakatan untuk menjatuhkan narkoba di tempat yang sudah ditentukan.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya transaksi narkoba tersebut kami langsung lakukan kroscek dan penggeledahan, teranyata benar RS membawa narkoba yang disimpan di balik saku celananya”, imbuh perwira dengan tiga balok di pundaknya ini.

Dari tangan RS polisi menyita barang bukti 1 (satu) poket narkotika jenis sabu seberat 0,45 gram, serta 1 (satu) buah hp yang digunakan untuk melakukan komunikasi dengan sang pengedar,

Kini tersangka diamankan di mapolrestabes Surabaya dengan dijerat UU Narkotika, dengan ancaan hukuman minimal 4 tahun penjara. ***Day

 



from SurabayaRaya http://ift.tt/2k9MQzr
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu