Kejahatan tidak hanya terjadi karena ada niat dari si pelaku, melainkan juga situasi dan kesempatan pada saat beraksi. Seperti yang dilakukan TA warga asal Dusun Krajan Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang Jawa Timur ini.
Pria 21 tahun itu, ditangkap anggota Reskrim (Reserse Kriminal) polsek Rungkut Surabaya, setelah dilaporkan Muhammad Koribulah (43) warga Jalan Amir Mhamud Kecamatan Gunung Anyar Surabaya, Selasa (24/1/2017) kemarin.
TA telah mencuri tiga sepeda kayuh sekaligus milik Koribulah, yang ditaruh di dalam rumah. Awalnya, TA bermaksud mencari alamat temannya yang memang berlokasi dikawasan tersebut.
Akan tetapi, karena sudah bertanya ke sejumlah warga, bahwa tidak ada yang mengenal rekannya tersebut, TA lantas berhenti sejenak untuk beristirahat.
Saat itulah, TA melihat sepeda kayuh milik korban yang diparkir di halaman rumah. Setelah melihat situasi sekitar, TA langsung beraksi. “Saya langsung ambil tiga sepeda kayuh secara bergantian dan saya bawa menggunakan motor”, lanjut TA.
Merasa kehilangan tiga sepedanya, korban lantas melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi. Korban juga sempat mengenali ciri-ciri pelaku lantaran saat itu, anak korban melihat pelaku mengambil sepeda kayuh secara bergantian.
“Mendapat laporan tersebut, tim langsung bergerak mencari ciri-ciri pelaku dan akhirnya tersangka ditangkap saat minum-minuman keras di rumahnya”, terang Kapolsek Rungkut,K ompol Dwi Heri Sukiswanto.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti tiga sepda kayuh serta satu unit motor N 3273 UG yang digunakan untuk membawa sepeda curian tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TA akan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ***Ars
from SurabayaRaya http://ift.tt/2jE9zDi
via
IFTTT
0 Comments