tribratanewstuban.com – Untuk meningkatkan kinerja Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan Masyarakat, Kepolisian Sektor Bangilan Resor Tuban menerapkan pelayanan yang ramah, cepat dan gratis bagi Masyarakat yang membutuhkan suatu surat keterangan kehilangan barang.Jumat 31 Maret 2017
Kapolsek Bangilan IPTU SURYANTO mengatakan bahwa masyarakat tak perlu kuatir jika membutuhankan surat keterangan kehilangan barang maupun surat, silahkan datang Ke Polsek Bangilan dan kami akan melayani dengan ramah, cepat dan tak ada biaya untuk administrasi pembuatan surat keterangan kehilangan yang dibutuhkan tersebut.
Seperti yang dilakukan oleh KA.SPK Polsek Bangilan BRIPKA ADI bersama Anggota ketika didatangi oleh warga dari Desa Bangilan untuk meminta pembuatan surat kehilangan KTP. BRIPKA ADI langsung mempersilahkan mereka duduk dan menjelaskan syarat-syarat pembuatan surat keterangan kehilangan KTP yang mereka mintakan tersebut.
“Syarat-syarat pembuatan surat keterangan kehilangan KTP yaitu Surat pengantar dari Desa, Foto Copy KTP yang hilang atau Foto Copy Kartu keluarga, jika syarat sudah terpenuhi selanjutnya kami akan buatkan surat keterangan kehilangan yang saudara minta” ujar BRIPKA ADI..
Setelah Surat selesai dibuat selanjutnya beliau memberikan Surat Keterangan Kehilangan KTP yang diminta oleh warga Desa Bangilan tersebut. Sambil mengatakan bahwa surat keterangan dari Kepolisian ini bukan sebagai pengganti KTP yang hilang melainkan surat untuk pengurusan pembuatan KTP yang baru.
Ketika ditanya oleh warga berapa biaya administrasi pembuatan surat kehilangan tersebut BRIPKA ADI mengatakan gratis alias tidak perlu bayar.
(HUMAS POLSEK BANGILAN)
The post PELAYANAN SURAT – SURAT GRATIS!! POLSEK BANGILAN LAYANI MASYARAKAT DENGAN RAMAH, CEPAT DAN GRATIS appeared first on Halo Dunia.
0 Comments