Polres Trenggalek – Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Polres Trenggalek berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pelaku pungli pengurusan Prona tahun 2017 di Desa Sumbedadi Kecamatan Trenggalek. Tim UPP yang dipimpin Kanittipikor Satreskrim Polres Trenggalek, Iptu Eko Widianto, S.Sos menangkap Sekdes Sumberdadi berinisal S di ruang kerjanya karena kedapatan menerima uang sejumlah 7,5 juta rupiah dari ketua Prona desa setempat.
Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman, S.I.K, M.Si dalam keterangan persnya menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, uang tersebut adalah uang yang dikumpulkan kelompok masyarakat Bumi Asri yang juga merupakan peserta Prona sebagai biaya pengurusan sertifikat tanah.
“Uang senilai 7,5 juta rupiah itu adalah uang yang dipungut dari masyarakat yang ingin mengurus serifikat tanah”, ujar AKBP Donny saat memimpin press release di lobi utama Polres Trenggalek, Jumat (31/03).
Masih kata AKBP Donny, Sekdes kemudian meminta bagian uang tersebut dengan dalih biaya konsultasi sebesar 50 ribu rupiah sesuai dengan RAB yang dibuatnya yang nantinya akan diberikan kepada petugas dari BPN kecamatan dan perangkat desa yang membantu pengurusan Prona. Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam amplop warna putih dan diberikan tulisan sekretaris/perangkat sebelum kemudian digrebek petugas.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti antara lain, uang tunai 7,5 juta rupiah, uang tunai 12,6 juta rupiah, amplop bertuliskan sekretaris/perangkat, 1 berkas draft keputusan Kades tentang pembentukan Pokmas, laptop dan beberapa berkas lainnya.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 12 huruf e sub pasal 11 UURI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”, pungkas AKBP Donny.
The post Pungli Pengurusan Prona, Oknum Perangkat Desa Sumberdadi Diringkus Polres Trenggalek appeared first on Halo Dunia.
0 Comments