Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan sembilan fatwa baru di bidang ekonomi. Fatwa-fatwa tersebut menjadi panduan bisnis berbasis syariah.
Fatwa yang diterbitkan adalah akad al ijarah al maushufah fi al dzimmah dan turunannya tentang akad al ijarah al maushufah fi al dzimmah untuk produk pembiayaan pemilikan rumah (PPR) inden. Kedua fatwa memungkinkan bank syariah berperan dalam PPR inden dan pembangunan infrastruktur yang belum terwujud secara fisik.
“Jadi, ini bisa membantu pembiayaan proyek properti atau infrastruktur yang bisa jadi salah satu tulang punggung ekonomi kita,” kata Wakil Ketua DSN-MUI Adiwarman Azwar Karim saat konferensi pers kemarin (21/3). Ada juga fatwa tentang novasi subjektif berdasar prinsip syariah dan fatwa tentang subrogasi berdasar prinsip syariah yang mengatur pengambilalihan (take over) perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dalam usahanya.
DSN-MUI juga telah menerbitkan fatwa soal penjaminan pengembalian modal pembiayaan mudharabah, musyarakah, dan wakalah bil istitsmar yang mengatur penjaminan pengembalian modal dalam ketiga akad. Selanjutnya, ada fatwa tentang wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah.
Fatwa tersebut memungkinkan adanya komitmen dari nasabah asuransi jiwa syariah untuk mewakafkan klaim asuransi jiwa yang dimilikinya. “Sampai saat ini belum ada asuransi yang memiliki produk seperti ini. Kalau nanti ini menjadi produk, harus ada peraturan baru lagi dari Otoritas Jasa Keuangan,” papar Adi.
Lalu, ada fatwa tentang pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah yang menjelaskan hukum tentang pembiayaan likuditas jangka pendek bagi bank yang kekurangan likuiditas. MUI juga merilis pedoman penyelenggaraan pariwisata berdasar prinsip syariah serta fatwa tentang pedoman penyelenggaraan rumah sakit berdasar prinsip syariah.
Direktur Utama PT Bank BNI Syariah Imam Teguh Saptono menyambut baik adanya fatwa-fatwa tersebut, terutama fatwa soal PPR inden dan wakaf dari klaim asuransi jiwa syariah. Menurut dia, bank syariah bisa punya payung hukum agar tidak ragu lagi masuk ke pembiayaan proyek infrastruktur dan rumah yang belum dibangun atau inden. “Jadi, dari awal proyek itu dideklarasikan, bank syariah sudah bisa punya komitmen pembiayaan ke situ,” ujarnya.
sumber : jawapos
The post Sembilan Fatwa Ekonomi MUI ini Bisa Perkuat Bisnis Syariah appeared first on Halo Dunia.
0 Comments