Polrestabes Surabaya, 31/03/17 : Tim Anti Bandit Polsek Sukomanunggal berhasil mengamankan pelaku Penipuan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Pelaku yang berhasil dibekuk yakno AS (36), warga asal Garden House Ruby Kamal Muara, Penjaringan Jakarta Utara. Pelaku dibekuk lantaran laporan dari Korban bernama Viktor Kusnadi.
Korban yang saat itu mengenal pelaku di Bank BCA Jalan Darmo Permai Surabaya, pada 22 September 2016 dan oleh pelaku diajak kerja sama dengan membuka jasa gesek tunai (Gestun) kartu kredit.
Oleh tersangkanya, korban disuruh menyediakan tempat usaha dan dalam operasional tersebut tersangka AS yang saat itu bersama Belinda menjanjikan keuntungan 0,1 persen.
“Dalam bisnis ini korban hanya disuruh mencarikan tempat saja dan tidak menanam modal”, kata Iptu Misdianto, Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya.
Baru kemudian pada bulan September 2016, Andreas menelpon korban untuk mencari modal tambahan buat usaha gesek tunai tersebut. Dan korban pun tertarik karena dirinya mengetahui ada yang menanam investasi sebesar 1 miliar.
“Korban akhirnya menanam modal sebesar 300 juta rupiah, yang korban katakan bahwa uang tersebut milik putranya,“ jelas Iptu Misdianto, Jum’at (31/03/2017).
Pelaku kepada korban menjanjikan untung perhari 2,5% atau perhari sebesar Rp750.000. Namun saat korban akan melakukan pencairan cek dari pelaku sebesar 300 juta rupiah, cek tersebut ternyata ditolak oleh Bank dengan alasan rekening milik pelaku sudah ditutup.
Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukomanunggal Surabaya, dan berdasarkan laporan korbannya, pelaku berhasil dibekuk dikediamannya di Jakarta Utara.
Disamping pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 lembar pengiriman, 1 lembar bukti transfer dengan nominal 300 juta rupiah dan 1 lembar cek dengan nominal 300 juta rupiah.***day
0 Comments