Polrestabes Surabaya (04/05/2017) : Unit Reskrim Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya menangkap 2 orang pelaku pencurian. Mereka adalah David Andianto (21) warga Jalan Medokan Sawah Timur Rungkut Surabaya Tutut Maryanto (31) warga Jalan Gubeng Jaya SR Surabaya.
Kedua pelaku yang merupakan sama-sama pekerja Cleaning Service secara bersama-sama dengan peran masing-masing, melakukan pencurian barang dengan peran satu tersangka masuk kedalam kamar, seorang tersangka lain menunggu diluar.
Kapolsek Rungkut, Kompol Dwi Heri Sukiswanto mengatakan, ditangkapnya David dan Tutut berawal dari laporan korban bernama Shanaz Mediar Pramyta (29) asal Asrama Brimob Cipinang Pulo Gadung, Jakarta, yang menyatakan telah kehilangan barang berharga miliknya.
“Pelapor sebagai penghuni Apartemen Gunawangsa kehilangan berupa 1 cincin emas, 1 HP LG Prolite warna hitam didalam almari berikut 1 dompet merk Guess dan 1 unit HP Iphone 7 warna Pink berikut doos booknya diatas tempat tidur,” kata Sukiswanto, Kamis (04/05/17).
Hilangnya barang berharga milik Shanaz itu ketika ditinggalkannya selama 4 hari ke Bangkok dan Thailand. Namun setelah kembali, ternyata barang-barang miliknya sudah tidak ada ditempat semula, tanpa ada kerusakan yang terjadi didalam kamar Apartemen yang ditempati.
“Setelah menerima laporan tersebut, maka kami segera terjunkan anggota kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya terungkap bahwa pelaku pencurian ini adalah kedua tersangka yang saat ini sudah kami tangkap,” lanjut Sukiswanto.
Sukiswanto menuturkan, terungkapnya aksi tindak pencurian yang dilakukan oleh David dan Tutut ini setelah petugas melakukan olah TKP, sehingga didapatkan keterangan dari para saksi yang mengungkapkan bahwa jika kunci kamar apartement sebelumnya pernah diberikan sendiri kepada tersangka tiga kali.
“Saat itu korban meminta agar tersangka membantu bersih-bersih kamar apartement yang ditempati korban, terutama disaat korban pergi meninggalkan kamarnya, hingga dengan berbekal keterangan yang didapat, kedua tersangka kami tangkap,” terangnya.
Awalnya David dan Tutut menyangkal dan tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dilakukan pembuktian kedua tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Bahkan sebelum melancarkan aksinya, kedua cleaning service ini terlebih dahulu merencanakannya.
“Para tersangka berdalih bahwa aksi pencurian ini, terpaksa dilakukannya dengan alasan terlilit kebutuhan untuk membayar hutang,” pungkas Sukiswanto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, David dan Tutut kini harus menjadi hotel prodeo Mapolsek Rungkut Polrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.***lld
Laporan : Kasi Humas Polsek Rungkut.
Editor : Jibril.
0 Comments