Bojonegoro – Kepala Desa Kuniran Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro, MYD bin KMR (41), pada Rabu (08/11/2017) kemarin, telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 dan 372 KUHP. Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, pada Kamis (09/11/2017) pagi. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, [...]
Posting Kades Kuniran Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kasus Penipuan Perangkat Desa ditampilkan lebih awal di Tribratanews Bojonegoro.
0 Comments