Bojonegoro Kota – Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan ditemukan alat bukti yang cukup, serta berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa (14/11/2017) kemarin pagi, akhirnya Kades Sedah Kidul Kecamatan Purwosari, MCH, oleh penyidik ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro [...]
Posting Penyidik Polres Bojonegoro Tetapkan Kades Sedah Kidul Sebagai Tersangka ditampilkan lebih awal di Tribratanews Bojonegoro.
0 Comments