Bojonegoro – Satu lagi korban penipuan dan penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Kades Kuniran MYD (41), pada hari Sabtu (11/11/2017) sekira pukul 09.00 WIB melapor ke Mapolres Bojonegoro. Korban yang berinisial SMR (33) warga Desa Malingmati Kecamatan Tambakrejo merasa tertipu oleh MYD, [...]
Posting Satu Lagi Korban Kades Kuniran Melapor ke Polres Bojonegoro ditampilkan lebih awal di Tribratanews Bojonegoro.
0 Comments