Surabayaraya 12/01/17 : Lakukan penganiayaan terhadap salah satu terapis pijat di kawasan Jl. Kedungdoro Surabaya, Seorang Pria Dibekuk Unit Crime Hunter Polsek Sawahan. Akibat perbuatan tersebut, sang terapis mengalami beberapa luka di sekujur tubuhnya.
Kapolsek Sawahan Kompol Yulianto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (19/01/2017) sekitar pukul 17.00 Wib. Peristiwa bermula saat pukul 16.00 Wib, pelanggan yang diketahui berinisial AR memboking Sindi (korban) untuk memijat.
Seperti biasanya, Sindi pun mulai memijat pelanggannya itu.
Entah apa yang kemudian dirasakan tersangka AR. Usai dipijat Cindi, Pelaku bukannya segera membayar, malah mengajak Cindi untuk berhubungan badan. Ajakan AR itupun sontak ditolak oleh Sindi. Sebab, tempat pijat ini memang hanya melayani jasa pemijatan.
“Merasa hasratnya tidak tersampaikan karena ditolak, tersangka AR dengan emosi akhirnya memukuli Sindi dengan tangan kosong,” Beber Yulianto, kamis (12/01).
Mantan Kapolsek Sawahan ini juga menjelaskan, atas pemukulan yang dilakukan tersangka AR, korban Sindi mengalami luka memar pada bagian pipi kanan dan kiri.
Tidak hanya itu, korban juka terluka pada mulut bagian dalam serta kaki kanan bagian jempol. Mendapat perlakuan itu, korban tidak berdaya. Sedangkan tersangka AR malah kabur.
Usai mendapat perlakuan kasar dari Pelaku. Korban Sindi yang sempat tidak berdaya akhirnya bangun dan melapor kepada pengurus New Massage tempatnya bekerja.
“Darisana, korban akhirnya diantar melapor ke Polsek Sawahan.” imbuhnya.
Mendapat laporan dari korban tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Sawahan bergerak cepat dan tanpa hitungan hari berhasil menangkap tersangka AR (41) asal Kuala Kencana , Karang Senang, kab.Mimika Papua yang indekos di Jln Bungurasih Utara Gg. Irak , kec.Waru Sidoarjo,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya , kini tersangka berkepala botak dan kulit hitam tersebut mendekam dan merasakan panas ,penggapnya hotel prodeo Mapolsek Sawahan dan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.***day
0 Comments