Ad Code

Responsive Advertisement

Buron Pembacok Dibekuk Polsek Simokerto

Kapolsek Simokerto MenunjukkanTersangka dan Barang Bukti

Kapolsek Simokerto MenunjukkanTersangka dan Barang Bukti

Surabayaraya 26/1/2017 : Terhenti sudah pelarian EW (33) sejak Juni 2015 lalu. Sebab, pria 34 tahun itu berhasil diringkus, Rabu (25/01/2017) dini hari oleh Unit Reskrim Polsek Simokerto usai melarikan diri Kota Tuban. Pria warga Jalan Granting Baru Surabaya itu diburu usai membacok Anggun Raksyantoro warga Tambak Wedi Baru 4/10 Surabaya pada 16 Juni 2015 lalu.

Memang, semenjak melakukan pembacokan itu, EW ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) oleh Polsek Simokerto. Kendati sudah dicari kemana mana, EW nampaknya cukup licin. Tidak tahunya, dia memilih menjadi pekerja kasar di pabrik semen di Tuban. Bahkan, dia memilih untuk tidak pulang. Namun, rasa kangen berlebih kepada istri dan anaknya, memaksa EW pulang.

“Saat kami mendengar informasi kepulangan DPO itu, anggota langsung melakukan penyanggongan disekitar rumah pelaku. Dan setelah pelaku terlihat, anggota langsung menangkapnya tanpa perlawanan. Kami juga mengamankan sebilah parang yang dipakai pelaku untuk membacok korban saat itu,” sebut Kapolsek Simokerto, Kompol M Harris.

Kompol Harris membeberkan, peristiwa berdarah itu berawal saat korban menghidupkan mesin motor Vespanya di dalam Gang Jalan Granting Baru Gang IV A Surabaya. Mendengar suara bising motor korban, pelaku mencoba menegur korban. Sebab di dalam gang itu, banyak bayi yang terganggu.

Bukannya mematikan mesin motor, korban malah tersinggung dengan teguran pelaku. Keduanya pun terlibat cek cok. Merasa niat baiknya tidak diperhatikan, pelaku akhirnya pulang ke rumahnya mengambil sebilah parang. Tanpa banyak kata, pelaku secara membabi buta menyerang korban dengan parang tadi.

Kendati nyawa korban selamat karena pelaku dilerai warga. Namun, korban akhirnya mengalami luka pada dahi bagian kanan, lengan kanan kiri dan jari-jari tangan kanan. Saat itu, korban langsung dilarikan ke Rumah sakit dr Soewandi untuk mendapat perawatan. “Pelaku ini merupakan residivis curas. Tahun 2009 dia pernah ditangkap Polsek Genteng dan diganjar hukuman 11 bulan,” terang Kompol Harris.

Sementara, kepada polisi EW mengaku kalap terhadap korban yang saat itu terus menantang dirinya. Setelah membacok korban dan tahu dirinya dilaporkan ke polisi, dia memilih kabur ke Tuban. “Saya pulang karena kangen istri dan keempat anak saya. Selama ini saya ngempet kangen dan hanya kirim uang saja,” aku pria penuh tato ditangannya ini.

Kini, Tersangka kembali merasakan dinginnya tembok penjara. Bahkan dia harus bersiap menerima hukuman lebih berat dari sebelumya. Sebab dia dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Diapun gagal melampiaskan rasa kangennya terhadap anak dan istrinya.***Ars



from SurabayaRaya http://ift.tt/2jTKqpm
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu