Surabayaraya 26/1/2017 : Satu daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penjambretan yang saat itu beraksi bersama seorang pelajar kelas satu SMU dan merampas paksa tas milik Sylvia Henna Eka Putri berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Genteng.
Pria tersebut berinisial FZ (25) asal Jl. Ngaglik Gg.3 Surabaya yang saat itu melakukannya besama GN (15) asal Jl.Tembok Dukuh Gg. 2 Surabaya.
Setelah beraksi, GN tertangkap terlebih dahulu karena korbannya berteriak minta tolong dan didengar oleh Unit Reskrim Polsek Genteng yang berpatroli, sementara Fauzi kabur.
Kapolsek Genteng Kompol Wahyu Endrajaya menjelaskan, setelah beraksi di Jl. Wijaya Kusuma, tersangka FZ kabur, namun rekannya GN tertangkap.
Berbekal informasi dari GN, pada Selasa (24/01/2017) Unit Reskrim berhasil membekuk FZ dipersembunyianya.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka ini berusaha melawan petugas dan juga akan kabur, sehingga ditindak tegas terukur dengan ditembak pada betisnya”, kata Wahyu.
Wahyu menambahkan, saat dilakukan penyidikan tersangka mengakui kerap melakukan penjambretan bersama GN hingga beberapa kali diantaranya, di Jl. BKR sebanyak dua kali, depan Grand City sekali, Jl.Kusuma Bangsa sekali dan di Jl. Kaca piring sekali.
FZ sendiri mengaku, semua hasil jarahannya dijual ke pasar Gembong yang rata-rata berupa handphone dengan harga kisaran satu juta rupiah. “uangnya buat bayar hutang dan cicilan motor”, singkatnya.
Barang bukti yang disita dari pelaku, 1 unit HP Samsung J5 dan 1 buah sepeda motor Yamaha Mio milik pelaku. Keduanya kini mendekan dalam penjara dan akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***Ars
0 Comments