Ad Code

Responsive Advertisement

Kapolri Akan Tindak Tegas Anggotanya Jika Melakukan Pungli

Kapolri menegaskan pungli atau pungutan liar sudah diatur dalam UU Korupsi Pasal 12 E yang sebagaimana pemberi dan penerima suap terancam hukuman minimal 4 (empat) tahun penjara.



from Halo Dunia http://ift.tt/2iTB7ro
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu