Ad Code

Responsive Advertisement

Penegasan Kapolri Tentang Penyebar Berita Hoax

Melalui Kadiv Humas Polda Metro Jaya Irjen Pol Boy Rafli Amar, Kapolri Tito Karnavian mengatakan “Penyebar berita hoax bisa dijerat UU ITE.”

Kadiv Humas Polda Metro Jaya Irjen Pol Boy Rafli Amar juga menambahkan, “Masyarakat untuk tidak menyebarkan berita bohong seperti pengunggah berita HOAX tersebut. Sebab hal itu bertentangan dengan hukum di Indonesia dan dapat melanggar UU ITE.”



from Halo Dunia http://ift.tt/2iTrnx5
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu