Madiun – Masih ingat dengan kasus pembuangan bayi mungil di Mushola Nurul Abror Desa Rejosari, Kec. Kebonsari, Kab. Madiun (24/11/2016) yang dilakukan oleh sepasang kekasih inisial AR (24 Th) dan LA (24 th) yang keduanya warga Kabupaten Magetan.
Setelah Berkas Perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), hari ini Kamis (12/1/2017) Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Madiun melimpahkan Tersangka AR dan LA berikut Barang Buktinya ke Kejaksaan Negeri Kab. Madiun.
“Sesuai Surat dari Kajari Kabupaten Madiun yang menyatakan Berkas Perkara sudah lengkap, Kami limpahkan tersangka dan barang buktinya atau Tahap II ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun” Tutur Kasat Reskrim Polres Madiun melalui Kanit PPA Satreskrim Aiptu Suyitno.
Atas perbuatan kedua tersangka, diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 Tahun 6 Bulan. (and)
0 Comments