Ad Code

Responsive Advertisement

Polisi Serahkan Kakek Umur 62 Tahun Tersangka Kasus Pencabulan Ke Kejaksaan

Polres Madiun – Setelah Berkas Perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Madiun melimpahkan DM (62th) tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur berserta barang buktinya  ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rabu, 01/02/2017.

DM merupakan Pria berumur 62 Tahun warga Ds. Morang, Kec. Kare, Kabupaten Madiun yang diduga telah mencabuli keponakannya sendiri Bunga 8 th (nama samaran) yang masih duduk bangku kelas 2 SD. Korban hidup satu rumah dengan tersangka beserta kedua Kakaknya yang masih sekolah SMP dan SD, dikarenakan orang tua korban bekerja.

Baca Berita :

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Hanif Fatih Wicaksono melalui Kanit UPPA Aiptu Suyitno menjelaskan “Sesuai dengan fakta pemeriksaan terhadap korban dan saksi beserta hasil visum et repertum, Bunga merupakan anak korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Pakdenya sendiri. Hari ini tersangka DM kami limpahkan ke Kejaksaan atau Tahap II setelah berkas dinyatakan P21 oleh JPU berdasarkan Surat Kajari Kabupaten Madiun tanggal 23 Januari 2017”, Jelas Suyitno.

“Setekah kami limpahkan Tersangka dan Barang Buktinya, kewenangan penyidik dalam menangani perkara ini sudah selesai dan selanjutnya merupakan tanggung jawab jaksa hingga berkas ini dilimpahkan ke pengadilan, Ujarnya.

Tersangka DM diancam dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman kurungan maksimal 15 tahun Penjara.



from Polres Kabupaten Madiun http://ift.tt/2kOXBYx
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu