Surabaya (25/01/2017) – Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali berhasil membongkar sindikat perdagangan orang yang memanfaatkan media sosial Facebook. Penangkapan pelaku setelah Polisi lakukan pengembangan atas Grup Facebook bernama Ojek Purel Surabaya serta WP dan PK Surabaya.
Jika sebelumnya terungkap seorang pemandu lagu sebuah Karaoke Surabaya yang menjual rekannya, kali ini tersangka berinisial EM, seorang pekerja dealer motor terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Polrestabes Surabaya.
Wanita 19 tahun asal Nganjuk yang tinggal kost di Jalan Kupang Krajan, Surabaya itu memperdagangkan rekannya, EP (29), warga Jalan Panjunan, Surabaya kepada para lelaki hidung belang. Pelaku memasarkan korban dengan mengunggah fotonya melalui Group Facebook Ojek Purel Surabaya serta WP dan PK Surabaya.
Berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas, keduanya ditangkap di Hotel Hasma Jaya II Jalan Pasar Kembang, Surabaya, pada 23 Januari 2017 sekitar pukul 18.00 WIB. Kepada petugas keduanya mengaku sudah saling kenal sejak 5 Januari 2017.
Tersangka EP pada saat itu mengeluh kepada EM mengenai kebutuhan hidup, sehingga kemudian dirinya meminta tolong agar dicarikan pekerjaan dengan menjual dirinya. EM pun lalu mengiyakan dan meminta agar EP mengirimkan foto-fotonya untuk kemudian diunggah di Facebook.
Tidak hanya mengupload foto, namun EM juga menyertakan nomor kontak Elisa, baik nomor telepon maupun kontak BBM, dengan tujuan agar calon pelanggan atau tamu dapat berinteraksi langsung dengan EM.
Selain foto dan kontak korban, EM juga menyertakan tarif dengan harga Rp. 1 juta.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto BG Silitonga mengatakan, tarif tersebut kemudian dibagi menjadi dua dengan pembagian masing-masing menerima Rp. 500 ribu.
Akan tetapi untuk tarif sewa hotel ditanggung oleh EM. Setelah menerima job atau booking dari seorang tamu, keduanya sepakat untuk menginap di hotel Hasma Jaya II yang tarif inapnya adalah seharga 150 ribu rupiah.
Pada saat hendak melayani tamu, EP diantarkan oleh EM ke hotel tersebut dan dirinya menunggu didepan hotel hingga Ep selesai melayani tamu lelaki hidung belangnya.
“Dari hasil penyeidikan kami memang satu korban adalah temannya yang memang sudah berprofesi sebagai terapis pitrad. Keduanya telah saling kenal tidak begitu lama kenal artinya baru beberapa hari,” ujar Shinto, Rabu, (25/01/17).
Dengan mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Andromax, 1 lembar bill hotel Hasma Jaya II, dan uang tunai Rp. 500 ribu, Elvin dijerat dengan Pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007, tentang PTPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
The post Tak Kapok, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Kembali Ringkus Mucikari Prostitusi Online appeared first on Halo Dunia.
0 Comments