Surabayaraya 26/1/2017 : Apes dialami MH (45) warga Jl. Kalimas Baru Surabaya, belum sempat dia menikmati sabu tertangkap dulu oleh Polsek Simokerto.
MH awalnya kenal dengan seorang sopir truk yang tidak dikenal dan menyuruhnya untuk membelikan sabu dengan diberi uang Rp 150.000 oleh sopir tersebut yang rencananya akan dinikmati tersangka bersama sopir itu.
Setelah MH mendapatkan sabu, kemudian dirinya melintas di jalan KH. Mansyur, tanpa disadariya Polisi sudah melakukan pengintaian terhadapnya, lalu disergaplah MH tanpa adanya perlawanan.
Karena ditemukan satu poket sabu yang diletakkan di saku celananya, Polispun langsung menggelandangnya menuju Polsek Simokerto.
Kapolsek Simokerto Kompol M. Harris mengatakan, Tersangka MH ini kenal dengan seseorang akan tetapi tidak mengetahui seluk beluk identitasnya dan menyuruhnya untuk membelikan sabu, dan kami sudah mendapatkan informasi sebelumnya kemudian petuas kami berhasil menangkapnya di Jl. KH Mansyur.” Ungkap Kapolsek.
Kini tersangka dan barang bukti sabu seberat 0.4 gram diamankan petugas di Mapolsek Simokerto untuk dilakukan pemeriksaan dan kepadanya dijerat dengan UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.***Ars
0 Comments