Ad Code

Responsive Advertisement

Tiga Tersangka Peledekan BOM LP Diserahkan ke Kejaksaan

Tribratanews-polreslhokseumawe.com- Satreskrim Polres Lhokseumawe melalui penyidik menyerahkan tiga tersangka peledakan bom rakitan di Lembaga Permasyarakatan (LP)Kelas II Lhokseumawe beserta barang bukti berupa bahan-bahan yang digunakan untuk merakit bom dan serpihan bom yang sudah meledak ke Kejaksaan Negeri  Lhokseumawe. ” Kamis siang (5/12.2017)

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim AKP Yasir menyampaikan, kasus ini berkas ketiga tersangka dibuat terpisah. Berkas dipisah karena peran ketiganya berbeda. Tapi jumlah saksi yang dimintai keterangan di setiap berkas itu sama, yakni 19 orang “Baru-baru ini berkas kasus tersebut ditanyakan lengkap oleh jaksa. Sehingga hasil koordinasi lanjutan dengan jaksa, hari ini (kemarin-red) kita menyerahkan ketiga tersangkanya.

Dilanjutkan, Selain menyerahkan tersangka, pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa bahan-bahan yang berhasil diurai dari satu bom rakitan yang belum meledak serta serpihan-serpihan bom rakitan yang sudah meledak.” Ujar Kasat Reskrim

Ditambahkan, sebelumnya  satu bom rakitan meledak di LP Lhokseumawe, 23 Oktober 2016 sekitar pukul 14.15 WIB. Bom diduga kuat diledakan F, narapidana (napi) di LP itu. Polisi menetapkan tiga tersangka, yaitu F, A, dan R. R membantu Fauzi memasok material bom ke LP Sedangkan A, berperan menjemput F jika berhasil kabur setelah meledakkan bom itu.” Tutup AKP Yasir



from Halo Dunia http://ift.tt/2iLQEa6
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu