Ad Code

Responsive Advertisement

4 Tahun Gauli Anak Tiri Hingga Hamil 2 Bulan, Lelaki Paruh Baya Ini Dibekuk Polisi

ayah tiriSurabayaraya 05/02/17 : Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya telah menerima laporan pengaduan korban persetubuhan dibawah umur yang diantar oleh tantenya saat melapor. Ironisnya korban yang masih berstatus pelajar ini menerima perlakuan bejat dari ayah tirinya sendiri. Atas perbuatan pelaku, korban sebut saja Bunga (17), kini tengah hamil 2 (dua) bulan.

Setelah menerima laporan dari korban, Pelaku berinisial SN (52), warga Jl. Kedurus Surabaya ini dibekuk Sat Reskrim Polrestabes Surabaya. Kendati tengah diamankan pelaku awalnya sempat menyangkal telah menghamili anak tirinya sendiri.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan tersangka SN yang sehari-hari berprofesi sebagai Sopir Pribadi memanfaatkan waktu pada malam hari hingga pagi untuk menyetubuhi korban tanpa sepengetahuan Ibu Korban.

“Dari pengakuan korban, pelaku menyetubuhinya sejak tahun 2011 hingga akhir tahun 2016. Selain itu, korban sempat mengalami kehamilan sebanyak dua kali. Pada kehamilan pertama, janinnya sempat digugurkan atas desakan pelaku menggunakan jamu tradisional,” ujar AKBP Shinto.

Kasat Reskrim menambahkan yang lebih memprihatinkan pada awalnya Istri pelaku yang juga Ibu Kandung Korban tidak mempercayai lelaki yang sudah bersama selama hampir 10 tahun ini menyetubuhi anak tirinya. Bahkan, Ibu Korban sempat melakukan pembelaan terhadap pelaku saat akan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya.

“Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan janji akan membelikan motor dan laptop untuk kebutuhan sekolah. Hal ini dilakukan pada saat pertamakali menyetubuhi korban, ketika itu korban masih berusia 13 tahun,” jelas AKBP Shinto.

Korban yang kini sudah berusia 17 tahun enggan menceritakan derita yang dialami kepada Ibunya. Korban lebih memilih tantenya untuk mencurahkan segala keluh kesah yang dialaminya. Mendengar curhatan sang keponakan akhirnya sang tante meyakinkan korban untuk menghentikan perbuatan pelaku melalui Laporan kepada pihak yang berwajib.

Kepada tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.***day



from SurabayaRaya http://ift.tt/2l76osa
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu