Surabayaraya, 10/2/2017 : Kapolsek Bubutan, Polrestabes Surabaya, Kompol Dies Ferra Ningtyas, memimpin langsung mediasi yang dilakukan oleh PTPN X jalan Rajawali 29 Surabaya dengan Ibu Sarideh, penghuni rumah aset milik PTPN X , Kamis (9/2/2017) kemarin.
Selain dihadiri oleh pihak polsek, mediasi tersebut juga diikuti oleh pihak kecamatan Krembangan Surabaya.
“Kami selaku aparatur hukum tidak ada tendensi apapun, melainkan hanya menjadi penengah untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan tersebut”, papar Kompol Dies Ferra.
Dalam mediasi tersebut membahas rumah yang bersebelahan dgn Kantor PTPN X milik PTPN X yang telah ditempati oleh Ibu Sarideh secara turun temurun sejak tahun 1939. Dalam hal ini pihak PTPN X meminta kpd ibu Sarideh untuk mengosongkan barang-barangnya dan keluar dari rumah tersebut, krn rumah tersebut adalah aset/milik negara BUMN dan nantinya akan diberi uang kompensasi sebesar Rp. 10.000.000,- yg sdh dibicarakan sebelumnya.
Dalam mediasi tersebut disepakati bahwa ibu Sarideh menolak uang kompensasi sebesar Rp. 10.000.000,-dan sanggup mengosongkan barang-barang yang ada di dalam rumah milik PTPN X dan menyerahkan kunci rumah kepada pihak PTPN X, dan apabila tidak menepati janjinya, ibu Saride siap dibawa ke kantor Polisi baik ke Polrestabes maupun ke Polsek Bubutan Surabaya.
Hasil kesepakatan bersama bahwa ibu sarideh tetap menunggu hasil keputusan pengadilan. terkait menggugat pihak PTPN X selaku pemilik Rumah yg di tempati ibu Sarideh, bersebelahan dengan Kantor cabang PTPN X jl. Rajawali 29 Surabaya. ***Chm
0 Comments