Ad Code

Responsive Advertisement

Polsek Tegalsari Sita Ribuan Pil Koplo dan Sabu, sertaBeberapa Tersangka Diantaranya Anak-Anak

WhatsApp Image 2017-02-09 at 17.21.33Surabayaraya, 9/2/2017 : 14 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dibekuk polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya, dalam operasi Tumpas Narkoba Semer 2017. Ironisnya 6 tersangka diantaranya masih anak-anak.

Ke empat belas tersangka itu ditangkap di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) pada Hari Minggu,(05/02/2017).

Diantara semua tersangka terdapat satu tersangka sebagai pengendali narkoba sabu maupun pil koplo yakni Arizal (22) asal Jl.Putat Jaya Gg.1 Surabaya.

Saat ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tegalsari, Arizal mengatakan mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial I di daerah Putat Jaya Surabaya. Setelah Arizal Polisi juga menangkap kaki tangannya yang diantaranya masih anak-anak.

Mereka adalah RSF,(17) ,asal Jl. Tengger Kandangan Surabaya, TES (17) asal Jl. Putat Jaya Surabaya, MM (16) asal Jl. Kupang Gunung Surabaya, H. S.,(16) asal Jl. Putat Jaya Surabaya, JPA (16) JI. Putat Jaya Surabaya dan YH (15) asal JI. Putat Jaya Surabaya.

Kapolsek Tegalsari Surabaya Kompol Noerjanto mengatakan, ke empat belas tersangka ini dibekuk di beberapa tempat berbeda dalam razia Tumpas Narkoba 2017 yang masih berjalan.

Peran masing-masing tersangka ini tidak sama, untuk yang dewasa adalah pemakaian dan juga penjual sabu, sementara yang anak-anak pemakai sabu dan jualan pil koplo jenis Yakuza.

Semua pelaku tertangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika “, kata Noerjanto kepada kabarjawatimur.com, Kamis (9/2/2017).

Informasi tersebut menyatakan bahwa di jalan Putat Jaya, Surabaya terdapat seseorang yang telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu juga mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar resmi.

Dari pengungkapan kasus tersebut Polisi berhasil mengamankan, seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu, 1 buah pipet kaca berisi sisa narkotika, 1 buah korek api gas, 17 050 butir pil koplo warna putih berlogo Y. Pelaku terancam pasal112, 132 UU Rl No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan atau pasal 196, 197 UU Rl No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ***Ars



from SurabayaRaya http://ift.tt/2k6EvjO
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu