Ad Code

Responsive Advertisement

Tidak Terima Anak Dilukai Seorang Bapak Menyabetkan Senjata Ke Korban 3x

Polres Pasuruan Kota – Buser timur telah ungkap kasus LP/15/VI/2011/Res Pas Kota/Sek Lekok, tanggal 25 Juni 2011 dalam perkara penganiayaan sebagaimana yg dimaksud pasal 351 KUHP.

 

Pelapor : IKHSAN, Laki laki 54 th, petani, alamat Dsn. Dsn Pendopo Desa Rowogempol Kec. Lekok Kab. Pasuruan

 

Tersangka :

MADRAS Bin SUPALI, 55th, swasta Alamat Dsn Karang panas Desa Branang Kec.Lekok Kab. Pasuruan

 

Saksi:

– IKHSAN (pelapor)

– MUJIANTO, Petani, 37 th, alamat Ds.Gejugjati Kec.Lekok Kab.Pasuruan

– SAMSUL (korban penganiayaan), 40th Alamat Dsn Pendopo Desa Rowogempol Kec.Lekok Kab. Pasuruan

Tempat kejadian:

Halaman rumah tersangka yang terletak di Dsn.Karang panas Desa Branang Kec. Lekok Kab. Pasuruan

 

Waktu kejadian :

Pada hari sabtu tanggal 25 Juni 2011 sekitar jam 02.00 Wib

 

Uraian Kejadian :

Pada hari tanggal tersebut diatas telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka MADRAS Bin SUPALI kepada korban SAMSUL yang berawal saat tersangka tertidur tiba2 mendengar teriakan, kemudian tersangka terbangun dan mengetahui Sdr.SUGIONO (anak kandung tersangka) dalam keadaan terluka akibat bertengkar dengan Sdr. SAMSUL, karena tidak terima maka tersangka langsung mengambil sajam jenis celurit yang berada di rumahnya dan tanpa kata, tersangka langsung menghampiri Sdr.SAMSUL dan menyabetkan senjata tajam jenis celurit sebanyak 3kali mengenai tangan kiri, telingan kanan dan pinggang kanan korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok.

(Indah/Humas)

from Tribratanews Polres Pasuruan kota http://ift.tt/2kRvtH1
via IFTTT



from TRBRATANEWS JATIM – PORTAL BERITA JAWA TIMUR http://ift.tt/2lr3GtD
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu