Surabayaraya 10/02/17 : Pembentukan Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya Tidak Sia-sia. Dalam kurun waktu beberapa hari saja setelah dibentuk, Tim ini berhasil menggulung Satu Jaringan Pelaku Pencurian dan Kekerasan dengan Modus Jambret yang kerap beraksi di Kawasan Jl. Indrapura Surabaya.
Wilayah Patroli kelompok ini sekitaran Jl. Semarang hingga Jl. Rajawali Surabaya. Adapun waktu beroperasinya pelaku memilih malam hingga pagi hari. Bahkan terakhir beraksi pelaku ini berhasil menggasak Tas Wanita milik Aprilia Ayu Sandi Putri (27), warga Jl. Teluk Nibung Timur Surabaya.
Kedua pelaku yang berhasil diringkus Tim Anti Bandit yakni BP (21), pemuda asal Rusun Urip Somoharjo. Pelaku diringkus bersama rekannya yang masih dibawah umur yakni RJ (16), Pemuda asal Jl. Kedung Watu Raya Kec. Balong Panggang Kab Gresik. Kendati belum genap 17 tahun namun pelaku RJ ini sudah pernah dihukum dalam perkara pencurian.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan kendati korban sudah menaruh tas di depan, namun pelaku masih bisa meraihnya dan menarik tas tersebut hingga putus talinya. Setelah berhasil membawa kabur hasil rampasannya, pelaku berusaha melarikan diri dengan cepat.
Pada saat beraksi Tersangka BP berperan sebagai Joki, sedangkan RJ berperan sebagai Eksekutor yang berkeliling mencari mangsa. Setelah mendapatkan sasaran yang dituju kedua lalu memepet korban dan merampas tas atau barang berharga lainnya. Berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya sudah dua kali beraksi di Surabaya, namun pada aksi pertamanya gagal membawa kabur harta korban.
“Merespon laporan dari masyarakat, akhirnya Tim Anti Bandit bergerak cepat memburu pelaku yang kabur. Tidak butuh waktu lama, kedua pelaku berhasil diamankan. Salah satu pelaku bahkan terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melawan petugas saat diamankan,” ujar AKBP Shinto Silitonga.
Dari tangan kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan 1 (satu) buah tas perempuan warna coklat motip kotak kotak dalam keadaan talinya putus, Uang tunai sebesar Rp.100.000, (seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria warna hitam Nopol L-6203-ZX.
Selain mengamankan pelaku curas, Polisi juga mengamankan seorang pemuda yang membantu menjualkan harta hasil rampasan kedua pelaku. Kepada ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun Penjara.***day
0 Comments