Polres Pasuruan Kota – Senin 13 Maret 2017 telah dilakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga menyimpan menguasai narkotika jenis sabu sabu dan menyita barang bukti sabu seberat 0.41 gram melanggar pasal 112 yo 114. UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Tempat Kejadian Perkaraa adalah jalan raya Desa Pleret Kecamatan Pohjentrek Kota Pasuruan.
Identitas Tersangka adalah SI, 21 th. laki-laki, islam, swasta, Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan. Barang bukti yang disita adalah 1(satu) bungkus rokok surya gudang garam yang berisi 1 klip plastik ukuran kecil berisi serbuk kristal diduga sabu sabu setelah ditimbang seberat 0.41( Nol koma empat puluh satu)gram; Sebuah hp andromax A/ Haier; dan 1 unit sepeda motor honda beat nopol N 2616 WU tahun 2016 warna putih biru
Kronologis kejadian yaitu, Sabtu 10 Maret 2017, pukul 23.30 WIB, saat melaksanakan penyelidikan terhadap peredaran narkoba diwilayah Kec. Pohjentrek Kab. Pasuruan, Kanit Reskrim Polsek Pohjentrek Polresta Pasuruan bersama anggota reskrim saat beradar dijalan raya pleret telah mengamankan seorang laki laki (tersangka) dan dicurigai akan melakukan transaksi narkoba sehingga dilakukan penggeledahan badan dan pakaian kemudian juga sepeda motor milik terlapor dan didapati di dalam jok sepeda motor bungkus rokok kosong merk gudang garam kemudian, petugas memerintahkan mengambil dan menunjukkan isinya kepada petugas ternyata isinya klip plastik kecil yang dibungkus isolasi warna hitam dan ternyata berisi serbuk kristal berwarna bening dan setelah ditanya bahwa barang tersebut adalah sabu sabu. Selanjutnya tersangka ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Pohjentrek Polres Pasuruan Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
( AG | Humas )
from Tribratanews Polres Pasuruan kota http://ift.tt/2mAZJnW
via IFTTT
from TRBRATANEWS JATIM – PORTAL BERITA JAWA TIMUR http://ift.tt/2mAXscs
via
IFTTT
0 Comments