Penyidik dari Unit V Sub Direktorat 3 Sumdaling Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penjualan dan pemeliharaan satwa langka yang dilindungi.
Bahkan hewan langka tersebut dijual dengan angka sebesar Rp 60 juta.
Pengungkapan kasus itu berawal dengan adanya laporan dari masyarakat terkait adanya warga yang berinisial AM, di kawasan Jalan Bambu, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, memelihara sejumlah satwa langka yang dilindungi.
Lantas penyidik langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka AM di rumahnya Itu, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa pagi tadi 4 April 2017.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Yusef menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan bahwa hewan-hewan itu dilindungi peredaranya.
Dengan ada itu penyidik bersama KSDA melakukan penyelidikan di Pejaten ternyata benar rumah itu ada 3 jenis binatang yang dilindung tersebut.
“Kalau dari hasil data pemeriksan, yang pertama disampaikan untuk hewan hewan tersebut merupakan hewan hewan yang dilindungi peredarannya. Kalau ada yang menguasai secara resmi dan legalitas akan mendapatkan izin dari BKSDA, tapi itu mesti dari kebun binatang dan tempat lainnya,” kata Yusef di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
Tiga satwa yang dilindungi yang ditemukan dirumah tersangka AM itu yakni, seekor Harimau Dahan (Nofelis Nebulusa) dari Sumatera, seekor Beruang Madu (Helarctos Malaynus) dari Kalimantan Timurdan seekor Orang Utan (Pingin Pygmaeus).
Harga tiga satwa itupun fantastis, harga Harimau Daun dibandrol Rp 60 juta, sementara Beruang Madu Rp 25 juta dan Orang Utan Rp 16 juta.
“Kedua pihak sepakat terjadi jual beli tersebut, di antaranya Macan Hutan, Beruang Madu dan Orang Utan yang usianya 3 bulan.Pembayarannya menurut pelaku cash di tempat,” ucapnya.
Tersangka AM merupakan pembeli tiga satwa itu. Yusef menyebut AM mendapatkan itu berawal dari mencari dari internet yakni melalui media sosial Istagram.
AM lantas menghubungi penjual dan memesan satwa langka itu. Proses taransaksi dan pembayaran antara penjual dan pembeli itu dilakukan setelah satwa tersebut di antar ke rumah AM.
“Jadi lewat dunia maya dia mendapatkan. Pembeliannya dengan delivery order. Jadi pesan, dia sudah kirim gambarnya, kirim harganya. Jadi dari order, jadi dikirim, sampai dirumah baru dibayar,” ujarnya.
Namun hingga saat ini, penjual satwa langka yang dilindungi melalui media sosial masih dalam pencarian.
Sementara itu, Kepala Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, N. Yanang Lima mengatakan bahwa tiga satwa langka yang dilindungi itu termasuk jenis hewan Mamalia yang sangat dilindungi dan sangat langka jumlahnya.
“Dari ketiga ini bahwa ini satwa-satwa yang sangat dilindungi Undang-undang. Setiap orang dilarang untuk memelihara. Kalau setiap orang memelihara di ancam pidana dan denda,” ujar Yanang.
Atas perbuatan itu, tersangka AM di tahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Dia disangkakan dengan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (d) Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. AM di ancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta.
sumber : warta kota
The post Hewan Langka Dijual Lewat Instagram, Harganya Mencapai Rp 60 Juta appeared first on Halo Dunia.
0 Comments