Polres Madiun, Kanit Reskrim bersama anggota Polsek Wungu telah mengamankan seorang yang kedapatan menyimpan miras jenis arjo, Rabu 26/4/2017 jam 09.30 wib, tersangka berinisial H.S beralamatkan di Kel Wungu.
Penangkapan H.S berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah sdr H.S digunakan untuk menyimpan miras jenis arak jowo, setelah mendapat informasi dari masyarakat Kanit reskrim beserta anggota mengadakan dan penyelidikan ternyata benar sdr H.S menyimpan dan menguasai miras jenis arjo sebanyak 2 ( dua ) botol Aqua besar berisi 3 ( tiga ) liter miras jenis arjo untuk persiapan di konsumsi bersama rekan kerjanya, selanjutnya yang bersangkutan akan dikenakan pasal tindak pidana ringgan tegas kanit reskrim Polsek Wungu Ipda Jumadi.
Pasal yang dilanggar adalah pasal 3 ayat 1 dan 2 yo pasal 6 Perda Kab Madiun no 8 tahun 2006 tentang pengawasan dan pengendalian minuman.(Wgn)
The post Kedapatan Menyimpan Arjo, Polsek Wungu Amankan HS appeared first on Polres Kabupaten Madiun.
0 Comments