Ad Code

Responsive Advertisement

Polda Metro Jaya Tangkap Bandar Narkoba Asal Nigeria

HUMAS POLDA METRO JAYA – Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Drs. Mochamad Iriawan, S.H. M.M. M.H. didampingi Dir Narkoba, Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Argo dan Kasubag Bea Cukai menggelar press release terkait pengungkapan tindak pidana narkotika yang melibatkan warga negara Nigeria dengan barang bukti sabu seberat 2kg.

Kasus ini berhasil diungkap oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Minggu, (23/4) lalu. Kedua tersangka DHO(37) WN. Nigeria, dan EV(40) WNI telah menjadi TO sejak informasi dari petugas Bea Cukai Pusat terkait dugaan penyelundupan Narkotika jenis sabu dari Guangzhou China ke Jakarta melalui pelabuhan Laut Talang Duku, Jambi.

Subdit II Ditresnarkoba PMJ dibawah pimpinan AKBP Gembong Yudha bekerjasama dengan petugas Bea Cukai melakukan Control Delivery.

Paket narkoba tersebut diselundupkan dalam sandal wanita untuk mengalihkan petugas. Paket tersebut lalu dikirim menggunakan exspedisi laut ke Jakarta.

Lalu, pada Jumat (21/4), paket tersebut diantarkan oleh pihak exspedisi ke alamat Jln. Kelapa Cengkir Raya Blok CL No.9 Kamar C Rt.012 Rw.07, Kelurahan Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan diawasi oleh Petugas Ditresnarkoba PMJ dan Petugas Bea Cukai.

Minggu (23/4), Paket yang diduga berisikan narkotika tersebut dibawa keluar dari kamar C oleh TO. Petugas mendatangi dan menanyakan kepada TO isi dari piket tersebut, yang diakui TO bahwa paket tersebut berisi sandal, namun setelah dilakukan introgasi oleh petugas, TO bernama EV mengakui adanya sabu dalam sandal tersebut yang merupakan milik kekasihnya DHO. Tersangka DHO ditangkap di Jln. Baladewa Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat sekitar 19:00 WIB.

Senin (24/4), sekitar pukul 17:45 WIB, tersangka DHO dibawa ke Jln. Jaksa, Jakarta Pusat untuk mencari teman bisnis narkobanya. Tersangka berupaya merebut senjata milik petugas saat hendak turun dari mobil sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak tersangka. DHO kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk pertolongan, namun sayangnya nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Atas tindakanya, tersangka dikenakan pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Egz)”Bombastis_ Polda Metro Jaya Ungkap Bandar Narkoba Asal Nigeria

The post Polda Metro Jaya Tangkap Bandar Narkoba Asal Nigeria appeared first on Halo Dunia.



from Halo Dunia http://ift.tt/2p4DObV
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu