Polres Jember News : Polres Jember sepertinya tidak pernah lelah apalagi kalah dalam melakukan pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba. Buka hanya Satuan Narkoba saja yang turun tangan memberantas narkoba, tapi Polsek Jajaran juga mengoptimalkan kinerjanya dalam upaya penanganan kasus-kasus kejahatan yang menjadi perhatian publik, Seperti Narkoba.
Peredaran Obat Keras Berbahaya atau dikenal dengan Istilah “ Pil Koplo “ masih menjadi momok yang meresahkan masyarakat. Pasalnya, penyalahgunaan Pil Koplo dianggap menjadi biang kerok yang mengancam kesehatan dan merusak mental generasi muda.
Meskipun kinerja aparat Polres jember dari hari ke hari panen tangkapan pelaku pengedar Okerbaya, Namun demikian hal ini tak menyurutkan semangat Polsek jajaran juga melakukan upaya memburu pelaku pengedar Pil Koplo.
Lagi, langkah respon cepat aparat dalam menyikapi laporan masyarakat terkait penyalahgunaan Pil Koplo membuahkan hasil. Kali ini, Kepolisian Sektor Rambipuji Polres Jember meringkus seorang pemuda pengedar pil koplo di Kawasan Jatian Desa Rambipuji Kecamatan Rambipuji, Jember. Rabu ( 26/04/2017 )
Bermula petugas menerima telepon dari warga masyarakat yang melaporkan bahwa tempat kejadian perkara terdapat segerombolan pemuda sedang pesta miras. Menanggapi laporan warga, Kanit Reskrim Ipda. Agus S dan 3 ( tiga ) orang anggota serta 1 ( satu ) Orang Anggota Bapulbaket mendatangi TKP.
“ sesampainya di sana Kami menjumpai sekelompok pemuda. Melihat petugas mereka sontak langsung melarikan diri, Namun kami akhirnya berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku “ Ujar Kapolsek Rambipuji saat dikonfirmasi di Mapolsek, Kamis Pagi ( 27/04/2017)
Seorang pemuda berinisial HK ( 37 Th ) Warga Dusun Krajan kidul Desa Gumelar Kecamatan Balung Jember diamankan Polisi berikut sejumlah barang bukti seperti : 43 klip @ 8 butir pil jenis Y Jumlah 344 butir, 1 klip @ 4 butir pil jenis Y, 68 klip dextro warna kuning, @ 12 butir jumlah 816 buti dan Uang tunai hasil penjualan okerbaya sebesar Rp 372.200,- ( tiga ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus rupiah ).
“ Tersangka diduga telah mengedarkan obat keras berbahaya jenis pil warna putih berlogo Y dan dextro, tanpa ijin edar kepada para pembeli untuk mendapatkan keuntungan “ Pungkasnya. ( Humas Polsek Rambipuji )
Editor : Humas Polres Jember
The post Sigap !! Anggota Polsek Rambipuji Ringkus Pengedar Pil Koplo Saat Pesta Miras appeared first on Halo Dunia.
0 Comments