Polrestabes Surabaya 4/4/2017 : Terdengar kembali kabar tidak mengenakkan menimpa perguruan tinggi negeri di kota Surabaya. Seorang oknum dosen dengan jabatan Wakil Dekan III Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Airlangga Surabaya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
Tersangka berinisial KS ini dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur saat berada di ruang Sauna Celebrity Fitness Lantai IV Galaxy Mall Surabaya.
AKBP Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya didampingi Kasubbaghumas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar mengatakan, Pada hari Sabtu tanggal 1 April 2017 Tersangka melakukan tindakan asusila yang dilakukan di Celebrity Fitness, Galaxy mall, untuk korbanya laki-laki berusia 16 tahun,” terang Shinto.
Masih Shinto, Tersangka yang Berinisial KS Salah Satu Wakil Dekan III Fakultas Kedokteran Gigi yang ada di Surabaya ini melakukan tindakan asusila itu sendiri terjadi di ruang sauna Celebrity Fitness Galaxi Mall, dimana korban pada saat itu sama sama berada di ruang yang sama dan tersangka memanfaatkan situasi kemudian melakukan perbuatan cabul di ruang sauna yang ada di sebelahnya.” bebernya.
KS dilaporkan oleh orang tua korban inisial JR dimana pelecehan seksual yang dilakukan itu di Celebrity fitness lantai IV Galaxy Mall, Surabaya, Sabtu, 1 April 2017.
Ia mengatakan hari sabtu lalu sudah ditangani Polsek Mulyorejo dan hari Senin ini sudah ditangani oleh Polrestabes Surabaya.
Kejadiannya sendiri korban yang saat itu berada di ruang Sauna kering dan tersangka sudah ada di dalamnya, kemudian antara korban dan tersangka terlibat perbincangan singkat dan kemudian keduanya pindah di ruang Sauna Basah.
Di dalam ruang Sauna basah itulah korban mengalami pelecehan seksual, akan tetapi korban berhasil menjauh dari tersangka dan akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Resepsionis sehingga dilanjutkan dilaporkan ke Polisi.
” tersangka saat dilakukan pemeriksaan mengakui perbuatannya dan menjelaskannya secara sportif, maka sejak hari minggu pukul 23.30 wib tersangka resmi di tahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ,” tandasnya.***Ars
0 Comments