Kedua tersangka diamankan di Bank Papua, Kamis (18/5). Kedua tersangka saat diamankan melakukan perlawanan terhadap Polisi sehingga keduanya dilumpuhkan pada kaki.
Berdasarkan pengakuan para tersangka mereka telah melakukan pencurian sejumlah uang milik beberapa nasabah bank di kota Timika, maka sesuai dengan pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Dari keterangan para tersangkka bahwa mereka sering beroprasi di Timika yaitu, di jalan Yos Sudarso, Cenderawasih, Ki Hajar Dewantara, motifnya adalah para pelaku mengintai nasabah terlebih dahulu kemudian dia menunggu lengahnya korban kemudian dia mengambil uang milik korban.
Waka Polres Mimika Mengatakan “sejauh ini ada lima korban yang telah berhasil mencuri dengan nilai uang Rp 130 juta, Rp 11 juta, Rp 9 juta, Rp 10 juta. Sementara masih kita dalami apakah pada saat melakukan aksi disertai kekerasan atau tidak”.
Lanjut kapolres “Saya berharap semuanya dapat bersinergi dengan apa yang kita kerjakan Perilaku seperti ini konsekuensinya bisa mati ataupun bisa cacat seumur hidup,”ungkap kapolres.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Dionisius Vox Dei Helan,SIK menyampaikan pada saat tersangka diamankan di TKP yakni di jalan Yos Sudarso depan SMA N 1 Timika beberapa waktu lalu, pelaku mengambil uang sebesar Rp 130 juta rupiah dan untuk korban sudah di BAP.
The post POLISI BERHASIL MENGAMANKAN DUA PELAKU PENCURIAN NASABAH BANK DI MIMIKA appeared first on Halo Dunia.
0 Comments