Rabu, 24 Mei 2017
Jakarta – Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun, Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Demikianlah yang diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono berkenaan keberhasilan Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga pelaku yang mengaku sebagai anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya karena melakukan perampasan harta benda milik Korbannya di Mampang Prapatan Jakarta Selatan.
” Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Hermanto, yang memimpin langsung penangkapan aksi kejahatan para tersangka yang menuduh seolah-olah korban memiliki narkoba” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Rabu 24/5/2017.
Tiga tersangka itu lanjut Kabid Humas Kombes Pol Argo berinisial Jhon (49), DH (42), dan Akil (31) mereka menodong korban dengan menggunakan senjata airsoft gun.
” Peristiwa bermula saat salah seorang pelaku bertemu dengan korban dan melakukan transaksi penjualan motor kepada dua orang kakak beradik berinisial RR dan AG di Jalan Mampang Prapatan XV, Duren Tiga, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Senin 1/5/2017 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, Tiba-tiba muncul pelaku lain yang mengaku sebagai anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan menuduh kedua korban sebagai pengedar narkoba” tegas Kabid Humas Kombes Pol Argo.
Kedua korban tersebut lanjut Kabid Humas Kombes Pol Argo langsung dimasukkan ke mobil milik pelaku dengan tangan terikat di belakang dan sempat dipukul menggunakan gagang airsoft guna.
” Selama dalam perjalanan para pelaku berhasil merampas uang tunai Rp 1,5 juta, dua buah ATM BCA dan BRI, serta sebuah ponsel milik salah satu korban” imbuh Kabid Humas Kombes Pol Argo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono melanjutkan keterangannya sedangkan dari tangan korban RR, para pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp 15 juta, KTP, SIM A, dan kartu ATM BCA. Pelaku juga sempat meminta nomor PIN kepada korban.
” Selanjutnya kedua korban dibuang di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan kedua korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan” ungkap Kabid Humas Kombes Pol Argo.
Setelah mendengar keterangan saksi korban terkait ciri-ciri tersangka, lanjut Kabid Humas Kombes Pol Argo penyidik Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan penyelidikan dan Pengejaran hingga ketiga pelakunya berhasil ditangkap.
” Dari tangan ketiga pelaku, penyidik berhasil menyita barang bukti satu buah airsoft gun jenis revolver berikut enam amunisi, dua buah tanda pengenal polisi palsu, dan tiga buah ponsel, disamping penipuan identitas, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan” tutup Kabid Humas Kombes Pol Argo.
The post Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap Polisi Gadungan Pelaku Perampokan Di Mampang Prapatan appeared first on Halo Dunia.
0 Comments