Polres Jember News – Pelaku pencurian berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Sumberbaru Polres Jember. Pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) Ke 3e, 4e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH, SIK, MH., telah memimpin Press Release yang dilaksanakan pada hari Kamis (25/05/2017) dan mengatakan yakni yang menjadi korban adalah Uluf Fiat (27) alamat Jalan Imam Bonjol Kelurahan Kaliwates Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember. Pelaku yakni (ES), 30 th, Swasta, Alamat Desa Grenden Kecamatan Puger Kabupaten Jember sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO) yakni (DD), 30 th, swasta, Alamat Desa Grenden Kecamatan Puger Kabupaten Jember.
“Pencurian yang dilakukan kedua pelaku dengan terlebih dahulu melakukan perencanaan dengan mempersiapkan Kunci “T” dengan berbagai jenis kemudian kedua pelaku melakukan aksinya dan berhasil mengambil motor yang berada di dalam garasi rumah dengan cara pelaku merusak gembok pagar dan gembok garasi kemudian kedua pelaku mengambil sepeda motor jenis CBR dengan merusak kunci stirnya.” Ungkap Kapolres Jember
Menurut Kapolres Jember kedua pelaku merupakan residivis yang menjadi buronan polisi. Pelaku tersebut didapati petugas pada saat menjual hasil kejahatannya kepada warga. Setelah kedua pelaku berhasil menjual sepeda motor CBR tersebut ditengah perjalanan dihadang oleh petugas kepolisian sehingga motor terjatuh dan pengemudi (pelaku DD) berhasil melarikan diri sedangkan ES berhasil diamankan oleh petugas beserta barang bukti berupa satu buah sepeda motor Honda Beat berwana merah, satu buah clurit serta uang tunai senilai Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).#humaspolresjember
The post Polsek Sumberbaru Tangkap Pelaku Pencurian appeared first on Halo Dunia.
0 Comments