Ad Code

Responsive Advertisement

SATGAS MAFIA PANGAN POLDA JATENG BERHASIL TANGKAP PENIMBUN GULA KRISTAL

Menurut Keterangan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Drs. R. Djarod Padakova. MM yang mewakiki Direktur Reaese Kriminal Khusus ( Direskrimsus ) Polda Jateng Kombes Lukas Akbar Abriari mengatakan bahwa gudang tersebut dibawah PT Kayu Manis Perkasa (KMP) sudah menjadi target operasi pihaknya sejak tanggal (10/5)

“Dari PT KMP dimana ditemukannya ± 722 Saz / 39 Ton Gula Kristal Putih dengan merek Gendhis tersebut ternyata bergerak dalam bidang Produksi Kayu Lapis, dokumen perijinan yang dimilikinya tidak ada kaitan dan hubungan dengan Perdagangan Gula Kristal Putih,” ungkap Kabidhumas Polda Jateng dalam rilis kasus Salasa (23/5) bertempaat di Kantoor Direskrimsus Jalan Sukun Raya.

Sementara itu Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Egy Adrian Zues mengatakan koordinasi dengan Balai Besar Industruli Agro (BBIA) Kota Bogor selaku LSPro (Lembaga Sertifikasi Prodak Gula Kristal Putih untuk SNI) dan diketahui bahwa untuk Produk GKP merek Gendhis yang di Produksi PT. GMM Blora sebenarnya telah memperoleh Sertifikasi SNI No.414/ BBIA/ LSPro-BBIA yang diterbitkan oleh ABICS (Agro Based Industry Certification Service) pada tanggal 13 Juli 2015.

“Tetapi karena PT. GMM Blora tidak merespon kewajiban Audit Pengawasan (survillance visit) yang wajib dilakukan pertahun oleh perusahaan yang telah mendapatkan Sertifikasi SPPT SNI, padahal ABI-CS telah mengirimkan surat pemberitahuan Audit Pengawasan sesuai Nomor : 162/LSS-BBIA/BBIA/II/2016 tanggal 11 Februari 2016. Mendasari Surat pencabutan tersebut dapat dikatakan bahwa pertanggal 12 Mei 2016 Gula Kristal Putih merek GENDHIS yang diproduksi oleh PT. GMM dapat dikatan tidak ber SNI,” ujar Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng.

Pelaku ini dijerat dengan pasal berlapis masing masing Pasal 140 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang pangan, Pasal 120 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2014 tentang perindustrian, Pasal 106 Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 113 Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

The post SATGAS MAFIA PANGAN POLDA JATENG BERHASIL TANGKAP PENIMBUN GULA KRISTAL appeared first on Halo Dunia.



from Halo Dunia http://ift.tt/2qVEL5A
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu