Ad Code

Responsive Advertisement

Wajibkah Berpuasa Bagi Ibu Hamil Dan Menyusui?

Bagi seluruh umat muslim, puasa di bulan Ramadhan adalah suatu kewajiban. Namun, ada toleransi keringanan untuk beberapa kalangan. Ibu-ibu yang hamil dan ibu menyusui misalnya.

Seperti halnya seluruh umat Islam, wanita hamil tetap memiliki kewajiban untuk berpuasa, kecuali jika ada kemungkinan bahwa puasa yang dilakukannya tersebut akan membahayakan keselamatan janin.
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seseorang yang miskin….” QS. 2:184.

Dengan demikian, maka hukum tidak berpuasa bagi wanita hamil adalah:

  1. Diperkenankan tidak berpuasa jika wanita hamil tersebut cukup berat melaksanakan berpuasa, tapi jika dilaksanakan maka puasa tersebut tidak akan membahayakan keselamatannya dan keselamatan janin dalam kandungannya.
  2. Menjadi haram tidak berpuasa jika wanita hamil dapat menjalankannya tapi tidak melaksanakannya. Jika wanita yang hamil kondisinya tetap kuat dan aktif, sementara puasa yang dijalankannya tidak akan menimbulkan masalah baginya, maupun janjinnya, maka wanita hamil tersebut wajib berpuasa, karena dia tidak memiliki alasan yang cukup kuat untuk tidak berpuasa.
  3. Wajib tidak berpuasa jika memang dapat membahayakan keselamatan jiwa janin di dalam kandungannya. Terutama apabila tubuh wanita tersebut pada dasarnya memang lemah atau karena adanya alasan  lain. Jika demikian, maka wanita tersebut harus dengan segera berbuka, atau menghentikan puasanya.

Hukum berpuasa bagi wanita hamil dan menyusui diterapkan sesuai dengan hukum yang diberlakukan untuk orang yang sakit. Jadi, bagi mereka yang tidak berpuasa, maka mereka wajib mengganti puasanya dikemudian hari, atau membayar fidyah, yang dilakukan dengan memberikan makanan kepada satu orang miskin untuk setiap hari berpuasa yang dilewatkannya.

Yang menjadi pertanyaan adalah,

Apakah aman melakukan puasa baik di puasa di bulan Ramadhan ataupun puasa-puasa lainnya??

Hal tersebut tergantung dari kondisi kesehatan ibu hamil itu sendiri. Selama kondisi kesehatan wanita hamil dan janin yang dikandungnya setelah dilakukan pemeriksaan dinyatakan sehat, maka wanita hamil diperbolehkan untuk berpuasa dengan syarat ibu hamil tetap mampu memenuhi kebutuhan nutrisi baik bagi dirinya maupun janin yang dikandungnya. Pemenuhan nutrisi ini harus sama dengan kondisi ketika tidak berpuasa cuman yang berbeda pemenuhan nutrisi ini dipindah waktunya tentunya dilakukan pada saat sahur dan berbuka puasa serta antara waktu berbuka puasa dan sahur.

Adapun kebutuhan gizi ibu hamil adalah

  • Karbohidrat : penghasil kalori untuk beraktifitas dan sumber energi. Dibutuhkan sekitar 2400 – 2500 Kkal per hari. Roti, kentang dan beras adalah sumber Karbohidarat terbaik.

Ø  Protein: untuk pembentukan jaringan tubuh janin maupun ibu. Dibutuhkan kira – kira 1,2 – 1,5 gram per kilogram berat badan perhari. Bisa di dapat dari bahan makanan hewani dan nabati ( kacang – kacangan, tempe, tahu ).

Ø  Vitamin: untuk mengatur metabolisme tubuh. Yang penting adalah Vitamin A, C, B1, B2, B6, dan B12. jadi konsumsilah buah dan sayuran.

Ø  Kalsium: untuk pembentukan tulang dan gigi janin. Susu adalah sumber kalsium yang bagus.

Ø  Zat besi: untuk mencegah anemia, selain juga diperlukan plasenta yang terdiri atas pembuluh darah. Hati , daging sapi dan seafood adalah sumber zat besi terbaik.

Ø  Air: dibutuhkan sekitar 10 – 12 gelas perhari.

juga bisa menambahkan suplemen vitamin yang diyakini cukup untuk memenuhi kebutuhan nutrisi ibu hamil selama berpuasa. Di samping itu, ada beberapa zat penting yang diperlukan saat kehamilan, di antaranya asam folat, zat besi dan kalsium. Asam folat diperoleh dari kacang-kacangan, zat besi didapatkan dari sayuran, sementara sumber kalsium bisa didapatkan dari susu dan ikan .

Setelah berpuasa selama 12 jam, kadar gula darah akan menurun. Nah, makanan seperti kurma bisa cepat meningkatkan kadar gula.

Ketika makan malam, lebih baik konsumsi makanan yang mengandung karbohidrat komplek. Selain itu, konsumsi cairan juga harus cukup untuk menjaga volum darah dan media mengangkut oksigen oksigen dan zat gizi.

Namun, ada beberapa kasus ibu hamil disarankan untuk tidak berpuasa jika mengalami gangguan sebagai berikut:
1. Perdarahan
Pada ibu yang pernah mengalami perdarahan semasa kehamilan, ini jelas merupakan kontra indikasi dan tidak diperbolehkan berpuasa. Memaksakan diri hanya akan membahayakan kesehatannya. Paling tidak kalau tetap berpuasa, ibu tidak bisa mengonsumsi obat yang diresepkan.

  1. Penyakit darah tinggi atau hipertensi
    Penting dalam pengkonsumsian obat untuk ibu hamil dengan hipertensi. Obat tak boleh terlewatkan dalam kasus-kasus hipertensi. Bila terlewat, besar kemungkinan tekanan darah jadi tidak terkontrol, bisa naik atau turun. Padahal, tekanan darah yang naik turun seperti itu jelas-jelas harus dihindari selama hamil karena bisa menyebabkan kematian ibu maupun si bayi.

3. Kencing manis atau diabetes (DM)

Seperti wanita hamil dengan hipertensi, wanita hamil dengan kencing manis  tidak disarankan untuk  berpuasa. Alasannya adalah selain harus menjalani terapi obat secara teratur, ibu hamil juga harus mematuhi program makan yang telah dibuatkan supaya kadar gula dalam darah bisa tetap terkontrol atau bisa tetap stabil

  1. Anoreksia dan bulimia

Efek yang bisa terjadi adalah kekurangan cairan tubuh. Padahal cairan tubuh itu amat penting bagi si ibu hamil, terutama bayi yang sedang dikandung.

  1.  Gangguan sistem pencernaan
    Salah satunya adalah gangguan mag. Ibu hamil dengan gangguan ini yang memaksakan diri berpuasa berarti memperbesar peluang penyakitnya akan kambuh. Lambung kosong akan mempertinggi peluang terjadinya peningkatan asam lambung.
  2.  Dehidrasi
    Jika sampai mengalami hal ini, bisa dibayangkan apa jadinya si ibu hamil bersama bayi yang tengah dikandungnya. Karena itu jangan sungkan untuk lekas berbuka. Jangan sampai ibu hamil mengalami hal ini yang umumnya diawali dengan diare dan muntah berlebih, keringat dingin membanjir, disertai keluhan pusing dan lemas
  3. Memasuki hari persalinan

      Di hari bersalin, ibu hamil tidak dianjurkan untuk menjalankan ibadah puasa. Soalnya ibu memerlukan energi ekstra untuk melahirkan si buah hati. Memaksakan diri untuk berpuasa hanya akan memperbesar peluang terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pingsan, persalinan “macet” lantaran tak ada energi, atau malah perdarahan hebat.

Hal-hal yang perlu diperhatikan :
Selain hal-hal di atas. Di bawah ini merupakan kondisi dimana ibu hamil dianjurkan tanda-tanda untuk segera berbuka. Tanda-tanda tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Muntah
    Kalau keluhannya tidak hebat dan frekuensi muntahnya tidak sering, semisal cuma 1-2 kali dalam sehari, atau tenggang waktunya sekitar 6 jam sekali, menurut Muharam, boleh-boleh saja ibu hamil melanjutkan puasanya jika masih kuat. Tapi ingat, harus cukup istirahat dan mengurangi segala aktivitasnya. Namun jika lebih dari itu, jangan ragu untuk segera berbuka agar terhindar dari dehidrasi yang bisa berakibat fatal bagi si ibu maupun kehamilanya. Selain itu, kalau bersikeras tetap berpuasa, tubuh akan mengambil energi dari cadangan lemak tubuh akibat asupan makanan yang kurang. Hal ini akan menyebabkan darah si ibu bersifat asam sementara kadar keton dalam darah pun naik. Kalau sudah begini, organ-organ tubuh seperti ginjal si ibu akan mengalami kerusakan, dan bayi yang dikandungnya bisa kekurangan nutrisi penting.
  2. Diare
    Kalau hal ini terjadi, apalagi jika disertai dengan perasaan mulas/melilit, sebaiknya lekas berbuka dengan banyak minum kendati mungkin kejadiannya baru sekali. Segera ke dokter agar bisa cepat tertangani dan kemungkinan dehidrasi bisa diantisipasi.
  3. Mimisan
    Jika mengalami hal ini sebaiknya lekaslah membatalkan puasa. Bila tidak, dikhawatirkan si ibu mengalami hal yang tidak diinginkan. Pecahnya pembuluh darah ini sebetulnya merupakan pertanda tekanan otak meningkat karena kondisi tubuh yang kurang stabil.
  4. Lemas
    Keadaan seperti ini menyatakan yang bersangkutan mengalami hipoglikemia. Kalau puasanya terus dipertahankan, amat dikhawatirkan janinnya akan kekurangan zat-zat makan an yang bisa mempengaruhi pertumbuhannya jadi tak optimal.
  5. Pusing
    Jika masih dalam tahap ringan, tanpa obat pun pusing bisa sembuh sendiri dengan memperbanyak istirahat dan mengurangi aktivitas sehingga ibu hamil tetap boleh berpuasa. Akan tetapi kalau sudah disertai mual/muntah, mau tidak mau harus dibantu dengan obat karena pusing yang sudah tak tertahankan lagi. Bila demikian, segeralah berbuka dengan segelas air hangat yang manis kemudian makan nasi secukupnya sebelum minum obat.
  6. Keringat berlebih
    Wajar bila ibu hamil banyak berkeringat. Tapi kalau sudah berlebih, terutama yang keluar adalah keringat dingin, sebaiknya lekas berbuka karena itu pertanda fisik si ibu sudah tidak kuat lagi untuk berpuasa.
  7. Mata berkunang-kunang
    Kalau pertanda ini yang muncul besar kemungkinan si ibu mengalami hipoglikemi/rendahnya kadar gula darah dalam tubuh. Jika mengalaminya, ibu hamil disarankan segera berbuka dengan meneguk segelas air hangat manis, makan dan istirahat.
  8. Kram dan  kesemutan
    Sebenarnya jika mengalami hal ini ibu hamil boleh tetap berpuasa. Kram dan kesemutan umum terjadi pada ibu hamil. Akan tetapi kalau keluhannya karena elektrolit kurang disertai pembengkakan, hingga nyaris tak tertahankan dan si ibu praktis tak bisa apa-apa lagi, ya apa boleh buat, sebaiknya berbuka saja.

Sepanjang memperhatikan gizi dan tubuh sehat, silakan saja berpuasa.

Sebenarnya, ibu hamil punya “ dispensasi “ untuk tidak menjalankan ibadah puasa selama Ramadhan,Namun, bila merasa sehat dan sanggupberpuasa merupakan pilihan yang baik pula untuk dirinya maupun janin namun dengan catatan harus memeprhatikan hal-hal di atas.

Nah, berikut ini adalah beberapa fatwa para ulama tentang hukum puasa bagi wanita hamil dan menyusui :

1. Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah : Wanita hamil atau menyusui, jika ia khawatir akan keselamatan dan kesehatan janinnya, maka ia boleh berbuka (tidak puasa). Dan wajib baginya untuk meng-qadha (mengganti) puasa di hari lain sebanyak hari yang ia tinggalkan dan juga memberi makan orang miskin (fidyah) setiap harinya satu ritl dari roti yang layak/baik.  (Fatawa An-Nisa’ – Syaikh Ibnu Taimiyah)

2. Wanita yang hamil atau menyusui, bila ia khawatir akan diri dan janinnya diperbolehkan berbuka (tidak puasa), kemudian ia wajib memberi makan orang miskin (fidyah) setiap harinya, dan ia tidak wajib meng-qadha (mengganti) puasanya menurut pendapat yang paling rajih. Pendapat ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam sunannya (4/347), Abd bin Humaid dalam kitab Al-Muntakhab (420). Pendapat yang sama juga dikeluarkan oleh Ibnu Abbas dan Ibnu Umar –radhiyallahu ‘anhum– tentang bolehnya wanita hamil dan menyusui berbuka bila khawatir.

3. Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan –hafizhahullah– berpendapat bahwa jika seorang wanita hamil dan menyusui khawatir akan janinnya bila ia berpuasa, maka ia boleh berbuka dengan meng-qadha (mengganti) di hari lain dan di samping itu ia juga wajib memberi makan orang miskin. Tapi jika ia khawatir akan dirinya sendiri tidak akan kuat berpuasa karena hamil dan menyusui, maka ia cukup meng-qadha saja tanpa harus memberi makan orang miskin (fidyah).

 

The post Wajibkah Berpuasa Bagi Ibu Hamil Dan Menyusui? appeared first on Halo Dunia.



from Halo Dunia http://ift.tt/2qbEbUi
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu