Ad Code

Responsive Advertisement

4 Tahun Buron, Komplotan Perampok Pegawai Pajak Pemkot Surabaya Berhasil Dibekuk Tim Anti Bandit

perampok

Pelaku Perampokan Pegawai Pajak Pemkot Surabaya Berhasil Dibekuk Setelah 4 Tahun Buron

Polrestabes Surabaya, 01/06/17 : Tim Anti Bandit Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan Pelaku Perampokan Pegawai Pajak Pemkot Surabaya yang sudah 4 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka tersebut berinisial SL (43), warga asal Paka’an Dajah, Kecamatan Gatis,  Bangkalan ini diringkus di rumahnya. Saat itu tersangka tengah bersama dua rekannya yang lebih dulu dibekuk yakni RS dan AS. Sedangkan pelaku lainnya kini masih buron.  Mereka berkelompok merampok uang gaji karyawan senilai 380 juta milik pegawai Pajak tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan Tim Anti Bandit menangkap tersangka SL setelah mendapat informasi jika dia sedang berada di rumahnya, setelah bertahun-tahun melarikan diri usai beraksi.

“Kami berhasil menangkap satu pelaku perampokan dan kini sedang dilakukan pemeriksaan,” kata Shinto di Mapolretabes Surabaya, Kamis (01/06/2017).

Tersangka SL ini, lanjut Perwira asal Medan ini merupakan satu dari enam anggota kelompok yang dipimpin oleh Tersangka Berinisial MT. Saat itu kelompok ini merampok pegawai pajak Pemkot Surabaya yang baru saja mengambil uang Rp 380 juta.

Begitu masuk halaman kantor UPTD Pajak 7 di komplek Perumahan Jemursari Surabaya, Tersangka SL bersama kelompoknya langsung merampas tas berisi uang tunai itu.

Dalam aksinya, Tersangka SL memiliki peran sebagai joki motor kelompok ini. Dalam setiap beraksi, kelompok ini selalu membekali diri dengan senjata tajam untuk mengancam korban.

Dari pemeriksaan sementara, petugas akhirnya mendapat keterangan jika kelompok ini tidak hanya merampok uang milik pegawai pajak senilai Rp 380 juta. Kelompoknya juga pernah membobol rumah mewah di Perumahan Dukuh Kupang Timur yang saat itu dalam keadaan kosong.

“Dari rumah kosong itu tersangka SL ikut mencuri dan mendapat uang sebesar Rp 113 juta,” jelas Shinto.

Dari tersangka Sulaiman ini, petugas mengamankan barang bukti motor Yamaha Mio GT Nopol M 4422 MU dan sebuah STNK.

Tersangka SL  juga akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekrasan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.***day



from SurabayaRaya http://ift.tt/2rrHUwk
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu