Polrestabes Surabaya, 31/07/2017 : Patroli kring Serse Polsek Karangpilang guna mengantisipasi curas, curanmor, curat (3C) di Perumahan Griya Kebraon tengah kec.Karangpilang, berhasil membuahkan hasil.
Anggota berhasil meringkus dua pecandu sabu-sabu, masing-masing berinisial PBA (27) dan WS (29), keduanya warga Kebraon Mitra Satwa I, RT 07 RW 03, Kel.Kebraon Kec.Karangpilang Kota Surabaya.
Kapolsek Karangpilang Kompol Eko Widodo mengatakan, berdasarkan kronologis penangkapan, Rabu (26/07/2017), pukul 05.00 Wib, di Jalan Griya Kebraon Tengah. Anggota unit Reskrim Polsek Karangpilang sedang patroli kring serse untuk ungkap kasus 3C.
Kemudian mendapati 2 orang pengedara sepeda motor yang mencurigakan. Instingnya sebagai anggota polisi selanjutnya menghentikan kedua pelaku yang sedang berboncengan mengendarai motor.
“Anggota melakukan penggeledahan pada orang yang di bonceng FBA di saku celana sebelah kanan bagian depan ditemukan satu poket sabu, sehingga anggota membawanya keduanya kantor,” katanya.
Selain itu, anggota juga menyita barang bukti 1 poket sabu – Sabu Dan 1 unit HP merk Blackbarry type Gemini. “Para pelaku kami jerat pasal penyagunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat(1),” tegasnya. (jetlee)
0 Comments