Polrestabes Surabaya, 01/08/2017 : Kanit Lantas AKP Suradi bersama anggota Lantas dan anggota Patroli Sabhara 822 melaksanakan penindakan kepada para siswa dan masyarakat yang mengendarai sepeda motor tidak memakai Helm SNI.
Karena menurut UULLAJ pasal 291 ayat (1) jo 106 ayat(8) setiap pengendara sepada motor wajib mengenakan Helm standard Nasional Indonesia (SNI). Begitu juga yang di bonceng membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm.
Kanit Lantas AKP Suradi juga memberikan pengarahan kepada siswa dan masyarakat yang kena tilang tidak pakai Helm. “Saudara-saudara menggunakan helm jangan hanya takut ada polisi. Tumbuhkan kesadaran pada diri sendiri memakai helm adalah demi keselamatan kita,” kata AKP Suradi. (jetlee)
0 Comments