Polrestabes Surabaya (01/07/2017) : Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Faridha Aryani melimpahkan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan.
Pelaku tersebut bernama Eko Danang Asputro. Adapun tersangka Eko Danang Asputro tersebut beberapa waktu yang lalu telah melakukan penganiayaan terhadap sesama sopir taxi di Stasiun Gubeng Surabaya.
Maksud dan tujuan dilimpahkan tersangka Eko Danang Asputra tersebut di samping sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan juga untuk antisipasi tahanan kabur dari ruang tahanan.***lld
Laporan : Kasi Humas Polsek Tambaksari.
Editor : Sayful.
0 Comments