Gelar perkara ketiga kasus dugaan penghinaan lambang dan dasar negara Pancasila dengan terlapor Habib Rizieq Syihab akan dilakukan hari Senin (30/1). Gelar perkara lanjutan ini akan menentukan status Rizieq yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri.
“Ya Senin lah mungkin. Ya kemungkinan besar statusnya akan ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan kepada wartawan di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017).
Anton lantas mengingatkan agar Rizieq tidak membawa massa bila kembali menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar. Rizieq sebelumnya diperiksa di Mapolda Jabar pada Kamis (12/1).
“Ya bisa dianggap mengganggu ketertiban. Itu pun juga membuat cukup tersinggung masyarakat Jabar dan Sunda,” sambungnya.
Rizieq Syihab dilaporkan dengan Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP. Penyidikan dilakukan Polda Jabar setelah Rizieq dilaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri pada Kamis (27/10/2016). Kasus ini kemudian dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Jabar.
Pada gelar perkara kedua, Senin (23/1) lalu diputuskan pemeriksaan saksi tambahan terkait laporan terhadap Rizieq. Total sudah 16 saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini.
Sementara itu, juru bicara DPP FPI Slamet Maarif meminta polisi menangani laporan Sukmawati secara profesional. FPI meminta agar pernyataan yang disampaikan polisi tidak provokatif.
“Harusnya kepolisian jangan jadi provokatif, semestinya biar penyidik saja yang mengungkap kasus Habib Rizieq. Tapi kalau nanti ternyata Polda Jawa Barat menyatakan tersangka, ya kita hadapi secara hukum,” ujar Slamet saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (25/1).
Slamet menegaskan Rizieq adalah warga negara yang taat hukum. Karena itu, proses hukum yang dilakukan polisi akan ditaati.
“Beliau (Habib Rizieq) taat hukum. Kita akan hadapi dengan cara hukum juga. (Pernyataan Kapolda) itu yang kita sayangkan, ini jadi model apa polisi begini. Kok jadi main ancam-ancaman. Mestinya biarkan penyidik melakukan tugasnya dengan baik. Kalau memang sudah terkumpul cukup bukti, silakan diumumkan,” sambungnya.
sumber:detiknews
The post Gelar Perkara Ketiga Kasus Dugaan Penghinaan Lambang Dan Dasar Negara Pancasila Dengan Terlapor Habib Rizieq Syihab appeared first on Halo Dunia.
0 Comments