Polrestabes Surabaya 23/3/2017 : Lima pelaku pencurian spesialis supermarket dan satu penadah barang curian dibekuk oleh Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya. Bahkan dua diantaranya adalah residivis dalam kasus sama dan hidup bertetangga.
Karena ulah mereka, sedikitnya sudah ada empat toko yang mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah didaerah Malang, Waru Sidoarjo, Surabaya dan Gresik. Mereka ditangkap pada Rabu (22/3/2017) atas informasi dari warga dan juga pemilik supermarket.
Para tersangkanya antara lain, Suparti (47) JI. Kapas Lor Wetan Gg. 4 Surabaya, Indrawati (46) asal Jl. Ambengan Gg. 6 Surabaya, Sumilah (46) asal Jl. Ambengan Gg. 6 Surabaya, Suwito (42) asal Jl. Kapas Madya 1E Surabaya dan M. Darwin (24) asal Jl, Ambengan Batu Gg. 6 Surabaya.
Saat beraksi pada Rabu (22/3/2017) empat tersangkanya yakni, Indrawati, Sumiati, Sumilah dan M. Darwin mempunyai rencana untuk melakukan pencurian dibeberapa Toko dengan menggunakan mobil sewaan (avanza wama putih L 1637 BT).
Para tersangka ini berangkat dari Jl. Kusuma Bangsa Surabaya untuk mencari sasaran dan berangkat ke Kito swalayan Jl. Mulyosari 87-89 Surabaya.
Setelah sampai ditujuan tiga tersangka antara lain, Indrawati, Sumilah dan Suparti masuk ke dalam swaslayan sedangkan tersangka Darwin tetap menunggu didalam mobil.
“Tiga tersangka yang berada didalam Kitto swalayan, tersebut berpura-pura menjadi pembeli dengan membeli tissu serta pasta gigi, pada saat membeli barang-barang tersangka Indrawati secara sembunyi-sembunyi mengambil barang milik swalayan yang
selanjutnya diberikan kepada Suparti”, ucap Kasat Reskrim Polestabes Surabaya AKBP Shinto Shilitonga.
Masih kata Shinto, oleh tersangka Suparti, selanjutnya barang curian itu dimasukan didalam rok bawah diantara kedua kaki selanjutnya barang dibawa keluar dan dimasukan kedalam mobil yang ditunggu oleh tersangka Darwin.
“Saat tersangka kembali kemobil dan akan pulang menuju Jl.Kusuma Bangsa Surabaya, tepat di Jl. Ambengan Anggota Tim Anti Bandit berhasil menghentikan mobil yang dipakai
para pelaku”, tambah Shinto, Kamis (23/3/2017).
Dan dari hasil penggeledahan dapat diamankan beberapa barang-barang yang dicuri komplotan ini yaitu puluhan susu berbagai merk, minyak wangi, handbody dan sampo. Kelima tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 363 KUHP untuk pencurinya dan 480 KUHP untuk penadahnya.***Ars
0 Comments