POLRESTA PASURUAN, Maraknya peredaran judi online Hongkong terendus oleh Team Buser Satuan Reserse Kriminal Polresta Pasuruan, berhasil membekuk pelaku atas nama YYK (44) di desa Plinggisan Kecamatan Kraton. Pelaku pasrah digelandang ke Mapolres Pasuruan dengan barang bukti yang berada ditangannya.
Kronologi penangkapan pelaku, berdasarkan informasi masyarakat bahwa judi togel Hongkong di desa Plinggisan Kecamatan Kraton. Petugas yang melakukan penyelidikan di lapangan menemukan kebenaran informasi tersebut. Setelah dipastikan, Tim Buser pun langsung meringkus pelaku YYK (44) yang ber KTP warga Jalan Irian Jaya Barat RT.04/01 Kelurahan Gading kecamatan gadingrejo kota Pasuruan.
Pelaku diringkus berikut barang bukti yang berada di tangannya yaitu antara lain uang tunai sebesar 228.000, 1 ( satu ) bendel kupon togel, 5 ( lima ) lembar kertas bertuliskan angka-angka judi toge, 1 ( satu ) lembar kertas rekapan togel, 1 ( satu ) buah balpoint dan 1 ( satu ) buah calculator warna merah
.Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka ini kepada petugas mengaku, telah melakukan judi togel hampir selama 1 ( satu ) tahun. Hasil rekapan judi togel tersebut, kata Tersangka, disetorkan kepada seseorang bernama Latin beralamat di Gadingrejo. Setiap setor, masih kata Tersangka, dia dapat imbalan uangg sebesar Rp 25 ribu s/d Rp 30 ribu. Hingga berita diunggah Tersangka berada di dalam sel tahanan Kepolisian Resor Kota Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (t)
The post Pengedar Judi Hongkong Berhasil Dibekuk Tim Buser Satreskrim Polresta Pasuruan appeared first on Halo Dunia.
0 Comments