Ad Code

Responsive Advertisement

Kasubbag Binops Polres Pasuruan Kota laksanakan Sosialisasi Undang – Undang ITE

Polres Pasuruan Kota – Penjabaran Pasal 27 UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE) atau biasa yg disebut Undang – Undang ITE.
Menjadi pertanyaan bagi pengguna Akun Medsos, sudahkah anda sebagai Mitra Humas (netizen) secara tanggung Jawab.

Kasubbag Binops Polres Pasuruan Kota AKP BAMBANG SUGENG laksanakan sosialisasi di Lapas Polres Pasuruan Kota terhadap staf dan Sipir Lapas tentang Pasal 27 UU RI No.11 Tahun 2008 Informasi dan transaksi elektronik (ITE) atau biasa yg disebut Undang – Undang ITE Maka menurut isi Pasal 27 ayat 1, 2, 3 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa :

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau  membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
  4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Untuk ketentuan Pidananya, menurut Pasal 45 ayat 1 adalah:

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(Indah/Humas)

from Tribratanews Polres Pasuruan kota http://ift.tt/2jw0cYW
via IFTTT



from TRBRATANEWS JATIM – PORTAL BERITA JAWA TIMUR http://ift.tt/2krUp5c
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu