Polres Pasuruan Kota – Penjabaran Pasal 27 UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE) atau biasa yg disebut Undang – Undang ITE.
Menjadi pertanyaan bagi pengguna Akun Medsos, sudahkah anda sebagai Mitra Humas (netizen) secara tanggung Jawab.
Kasubbag Binops Polres Pasuruan Kota AKP BAMBANG SUGENG laksanakan sosialisasi di Lapas Polres Pasuruan Kota terhadap staf dan Sipir Lapas tentang Pasal 27 UU RI No.11 Tahun 2008 Informasi dan transaksi elektronik (ITE) atau biasa yg disebut Undang – Undang ITE Maka menurut isi Pasal 27 ayat 1, 2, 3 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa :
Untuk ketentuan Pidananya, menurut Pasal 45 ayat 1 adalah:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(Indah/Humas)
from Tribratanews Polres Pasuruan kota http://ift.tt/2jw0cYW
via IFTTT
0 Comments