Ad Code

Responsive Advertisement

Pengedar Pil Tertangkap Tangan Oleh Anggota Polisi

Polres Pasuruan Kota – Pada hari Senin tgl 23 Januari 2017 sekitar jam : 17.45 wib di rumahnya tersangka SLAMET SUTRISNO di jln. Imam Bonjol Kel. Bugul Lor Kec.Panggung Rejo kota Pasuruan, tersangka M. FAUZI, tertangkap tangan anggota Reskrim Polsek Bugul Kidul saat melakukan penjualan obat/pil trihexyphenidyl tanpa ijin edar kepada sdr. SURYANTO & ARIF RACHMAN ditemukan obat/pil trihexyphenidyl sebanyak 52 tik  warna putih & merah masing2 berisi 5 butir pil trihexyphenidyl keseluruhan berjumlah 260 butir trihexyphenidyl, 60 butir pil carnophen serta uang hasil penjualan Rp.420.000,-. Adapun barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Bugul Kidul yaitu :

1. Disita dari tangan tersangka :
a). Uang tunai Rp. 420.000,00
b). 52 tik kertas warna merah & putih masing2 berisi @ 5 butir trihexphenidyl dengan jumlah keseluruhan 260 butir trihexphenidyl.
c).  60 butir pil carnophen
d). 1 dompet warna biru tempat uang.

Pasal yang diterapkan oleh tersangka yaitu pasal 197 Subs. 196 UURI No.36 th. 2009 tentang Kesehatan, untuk selanjutnya dilaksanakan penahanan dan penyidikan terhadap tersangka.
(Indah/Humas)

from Tribratanews Polres Pasuruan kota http://ift.tt/2j7MgRy
via IFTTT



from TRBRATANEWS JATIM – PORTAL BERITA JAWA TIMUR http://ift.tt/2jW9jTA
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu