Ad Code

Responsive Advertisement

Sat Resnarkoba Polres Sidoarjo Kali Ini Tangkap Pengedar Ganja Seberat 10,64 Gram

Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto bersama dengan anggota Sat Resnarkoba Polres Sidoarjo hari minggu tanggal 22 Januari 2017 pukul 17.30 Wib telah berhasil menangkap  seorang pengedar dan pemakai narkoba jenis ganja dengan barang bukti berupa ganja berat kurang lebih 10,64 gram ditimbang dengan bungkusnya.

Tersangka YY ( 21 th) warga Kec. Tarik Kab. Sidoarjo di tangkap saat sedang berada di lampu merah Simpang Empat pilang Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo bersama dengan tersangka MH. Kemudian anggota Resnarkoba Polres Sidoarjo melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka YY namun tidak ditemukan barang bujti, lalu petugas melakukan penggeledahan di rumah YY dan ditemukan ganja sebanyak 5 poket yang di simpan YY di bawah kasur tempat tidur tersangka YY.

Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo menjelaskan asal mula penangkapan tersebut dilakukan setelah anggota unit Resnarkoba Polres Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap tersangka MH yang mana pengakuan dari tersangka MH bahwa ganja yg dimiliki dijual kepada tersangka YY, kemudian di lakukan penangkapan terhadap tersangka YY namun saat ditangkap tersangka YY tidak kedapatan barang berupa ganja namun penggeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka YY dan ditemukan barang berupa ganja sebanyak 5 poket.

Menurut pengakuan YY bahwa barang berupa ganja tersebut didapatkan tersangka dengan cara membeli dari tersangka MH dengan harga 1 poket sebesar Rp. 50.000,-., Tersangka YY mengakui bahwa ganja tersebut sebagian dipakai sendiri dan sebagian akan dijual lagi dengan harga 1 poket sebesar rp. 50.000,-. Terhadap tersangka YY di jerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI no. 35 th 2009 tentang narkotika.



from TRBRATANEWS JATIM – PORTAL BERITA JAWA TIMUR http://ift.tt/2klK3GU
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu