Ad Code

Responsive Advertisement

Simpan Narkoba Di Tangkap Polisi

Unit Reskrim Polsek Tulangan Ungkap kasus Tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai,menyediakan Barang Narkotika jenis sabu sabu sebagaimana dimaksud Pasal 114 dan atau 112 ayat (1) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

✔TKP :
Rumah kost Ds. Sugihwaras Kec. Candi Kab.Sidoarjo.

✔ WAKTU :
Pada Hari jumat. Tanggal 20 Januari 2017 sekitar jam 18:30 Wib.

✔ TERSANGKA :
NANANG HERI KUSTONO Bin KHOLIQ , umur.36 tahun, jenis kelamin laki laki, swasta, alamat (KTP) Ds medaeng Rt 05 Rw O2 Kec.Waru Kab.Sidoarjo.dan kost di Desa Sugihwaras kec candi Sidoarjo

✔ BARANG BUKTI :
1. Tiga kantong plastik kecil berisi sabu seberat 2,42 (dua koma empat dua satu) gram setelah ditimbang dengan bungkunya
2. Satu buah Hand Phone merk Samsung .
3. Satu alat timbangan elektrik
4. Uang tunai Rp.325.000,
5. Lembaran aluminium foil
6. 1 kartu ATM
7. Korek api
8. 20 sedot plastik
9. Satu buah kompor
10. Satu lembar tissu
11. Dua buah korek api
12. Satu buah ATM
13 satu buah kaca pipet

✔ Kronologis :
Adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kost di Desa Sugihwaras kec Candi Sidoarjo sering adanya orang di luar penghuni kost yang keluar masuk kamarnya dan setelah masuk ke ruang kamar di tutup sampai lama. Kemudian timbul rasa kecurigaan sekitar penghuni kost maupun warga sekitar dan kemudian melaporkan ke petugas polisi sehingga di lakukan pengintaian. Dari hasil pengintaian dapat di ketahui ada dua orang yang berada di dalam ruang kamar, selanjutnya petugas melakukan dapat masuk ke dalam ruang kamar dimana Tersangka sedang memegang alat bong sehingga di lakukan penggeledahan di ketemukan 3 (tiga poket) sabu sehingga tersangka diamankan beserta barang buktinya

The post Simpan Narkoba Di Tangkap Polisi appeared first on Halo Dunia.



from Halo Dunia http://ift.tt/2kmrsuC
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu