Ad Code

Responsive Advertisement

Arsip Satreskrim Polres Tuban : MENGAKU PARANORMAL CABULI PASIEN DI BAWAH UMUR

2016-01-11_13.19.33

Tribratanewstuban.com- Petugas Kepolisian Resort Tuban terpaksa meringkus seorang pria yang dilaporkan telah melakukan persetubuhan terhadap gadis belia yang baru berusia 17 tahun 9 bulan.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Mingggu sekira pukul 01.00 wib dini hari pada bulan Nopember 2015, selanjutnya kejadian kedua dilakukan hari Kamis (31/12/2015) pukul 01.00 Wib, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Tuban meringkus tersangka yang berinisial AA (32), setelah korban TW dengan didampingi orang tuanya melaporkan kejahatan AA kepada pihak kepolisian.

Kasubag humas polres Tuban AKP Elis Suendayati mengatakan ” awal mulanya korbanTW disaat diantar bersama orangtuanya ke tempat salah satu paranormal yaitu tersangka AA ditempat prakteknya di dalam Gua Gembul Kec.Semanding dengan tujuan korban akan diobatkan, tapi saat berobat tersebut tersangka malah melakukan persetubuhan kepada korban dengan alasan untuk memagari tubuh korban”, terangnya.

“Dari pengakuan pelaku, dirinya telah melakukan persetubuhan sebanyak dua kali. Pertama pada Bulan November dan yang kedua bulan Desember kemarin, korban mengeluh kepada orangtuanya merasakan sakit dibagian kemaluannya, setelah ditanya korban mengaku jika saat berobat di Goa Gembul korban disetubuhi oleh tersangka AA,” terang Kasubag humas polres tuban saat press release Senin(11/1/2016).
Kemudian kedua orang tua korban langsung melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Mapolres Tuban, dan berdasarkan laporan orang tua korban, polisi langsung meringkus pelaku setelah sebelumnya diselidiki keberadaanya.

Selain menangkap pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti  1 (satu) buah celana panjang levis warna biru, 1 (satu) buah CD warna merah bermotif bunga bunga, 1 (satu ) buah baju lengan panjang warna biru.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,pelaku dijerat dengan pasal 81 junto pasal 76 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 thn 2002 tentang  perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.(Nita & Bayu humas polres tuban)



from TRBRATANEWS JATIM – PORTAL BERITA JAWA TIMUR http://ift.tt/2kwrXiL
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu